Loading...

PROSES SERTIFIKASI BENIH

PROSES SERTIFIKASI BENIH
PROSES SERTIFIKASI BENIH PADIOleh : Sutarjo, SP A. Pendahuluan Padi merupakan sumber makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia, kebutuhan beras setiap tahun selalu meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan perbaikan pendapatan perkapita. Oleh karena itu , pemerintah melalui Departemen Pertanian melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi gabah di Indonesia.Untuk hal tersebut , diperlukan varitas tanaman padi yang memiliki produktifitas yang tinggi , tahan terhadap serangan hama dan penyakit. Serta cocok terhadap perubahan iklim. B. Proses Sertifikasi Padi Ada dua kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pengadaan benih bermutu dan bersertifikat, yaitu kegiatan sebelum dan sesudah panen. Hal-hal yang termasuk dalam kegiatan sebelum panen yaitu permohonan sertifikasi benih yang akan ditanam dan areal lahan untuk menanam benih tersebut serta pemeriksaan lapangan . Sementara hal-hal yang termasuk kegiatan setelah panen yaitu pemeriksaan gudang dan peralatan , pengawasan benih yang sedang diolah dan disimpan , pengujian benih , serta labelisasi benih.a. Sebelum Panen Ada beberapa tahapan kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pengajuan sertifikasi benih , yaitu permohonan sertifikasi , benih yang akan ditanam , areal lahan, dan pemeriksaan lapangan. 1. Permohonan Sertifikasi Setiap individu orang atau badan hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagai penangkar benih dan ingin memproduksi benih bersertifikat diharuskan mengajukan permohonan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Sebulan sebelum pelaksanaan penanaman , permohonan sertifikasi benih harus sudah diajukan dengan cara mengisi formulir permohonan sertifikasi. Satu formulir tersebut hanya berlaku untuk satu areal sertifikasi dari satu varitas dan satu kelas benih yang akan dihasilkan. Oleh karena itu , jumlah surat permohonan disesuaikan dengan areal , varitas ,dan kelas benih yang akan diproduksi. 2. Benih yang akan ditanam Benih bersertifikat yang akan ditanam harus berasal dari benih bersertifikat yang mempunyai kelas benih yang lebih tinggi. Misalnya , untuk memproduksi benih bersertifikat kelas ES,maka benih yang akan ditanam harus dari kelas SS( benih pokok ).3. Areal Lahan Areal lahan yang akan ditanami benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan sebelumya atau pola tanam sebelumnya secara jelas. Benih padi bersertifikat tidak boleh ditanam pada lahan yang telah digunakan untuk menanam padi sebelumnya , tetapi sudah diselingi dengan tanaman palawija yang lain, selain padi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya campuran varitas. Areal lahan yang akan ditanami padi terletak pada satu hamparan dengan batasan lokasi yang jelas, baik berupa parit , galengan , jalan , serta ada isolasi minimal 8 meter , sedangkan selisih waktu tanam minimal 15 hari untuk dua varitas berbeda yang ditanam pada blok yang sama. Pada prinsipnya , satu areal lahan hanya boleh ditanami satu kelas dari satu varitas.4. Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan lapangan dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian pola tanam dengan formulir permohonan sehingga mutu benih padi yang dihasilkan akan terjamin , baik dalam hal kemurnian fisik maupun genetic. b. Setelah Panen Tahapan proses sertifikasi benih setelah panen meliputi pemeriksaan gudang dan peralatan , pengawasan penyimpanan dan pengambilan contoh benih.1. Pemeriksaan Gudang dan Peralatan Kegiatan pemeriksaan gudang dan peralatan panen , processing, serta penyimpanan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa benih yang dihasilkan tidak tercampur dengan varitas lain sehingga kemurnian benih dari varitas tersebut terjamin. Permintaan kegiatan pemeriksaan gudang dan peralatan ini harus diajukan oleh produsen atau penangkar benih paling lambat sebulan sebelum panen. 2. Pengawasan Penyimpanan Tujuan pemeriksaan dalam masa penyimpanan benih bertujuan untuk menjamin proses penyimpanan sudah sesuai standart dan tidak tercampur dengan varitas lain atau benda lain. 3. Pengambilan Contoh Benih Pengambilan contoh benih untuk sertifikasi dari setiap kelompok benih yang disimpan dilakukan oleh petugas sertifikasi , walaupun atas permintaan produsen atau penangkar benih. Benih yang akan diambil contohnya harus sudah dimasukkan kedalam wadah plastik atau tempat lain secara baik dan rapi dengan kapasitas sebanyak 1kg, 5kg, 10kg, 15kg, dan 25kg. Tiap kelompok benih yang akan diambil contohnya tidak boleh lebih dari 10 ton dan paling sedikit 1 kg. Bila pemeriksaan pertama terhadap benih tersebut tidak memenuhi standart , misalnya kadar air masih tinggi , tercampur benda lain , dan sebagainya , bisa dilakukan pengambilan contoh ulang. Setelah hasil pemeriksaan dan pengujian benih oleh laboratorium Balai Sertifikasi Benih dinyatakan lulus , maka produsen atau penangkar bisa mengajukan permintaan untuk membeli label sertifikasi dan segel. Permintaan tersebut harus dilengkapi data nomor pengujian , nomor kelompok benih , jenis , varitas , jumlah wadah , berat setiap wadah , nama dan alamat produsen . Masa berlaku label adalah 12 bulan. Setelah lewat dari jangka waktu tersebut harus dilakukan pengecekan ulang terhadap mutu benih yang disimpan . Produsen atau penangkar benih bertanggung jawab penuh terhadap mutu benih yang telah diperdagangkan di pasaran.C. Penutup Untuk mendapatkan produktifitas yang tinggi, selain diperlukan teknik budidaya yang tepat , tanah dan iklim yang mendukung , factor yang tak kalah pentingnya adalah digunakan benih bermutu. Untuk mendapatkan benih bermutu , diperlukan penanganan yang baik dari mulai penanaman sampai dengan sertifikasi benih.