Tingkat Nasional : Konsumsi gula pasir di perkotaan umumnya lebih tinggi daripada di pedesaan, terutama pada konsumsi gula langsung rumah tangga. Data hasil beragai survai Sensus Nasional (Sesenas) Badan Pusat Statistik menunjukkan perbandingan konsumsimgula masyarakat kota dan pedesaan pada tahun 1976 berturut-turut 8,60 kg dan 5,30 kg per kapita per tahun. Sedang pada tahun 1982angka tersebut berturut-turut menjadi 9,17 kg dan 6,15 kg per kapita per tahun. Perbandingan konsumsi tersebut masih berkembang dan meningkat sejalan dengan peningkatan pendapatan masyarakat. Ditinjau dari segi konsumsi gula pasir secara keseluruhan, yaitu berdasarkan ketersediaannya, angka konsumsi gula pasir perkapita pertahun relatif masih rendah. Konsumsi gula pasir per kapita pertahun tersebut diperkirakan akan meningkat 3% per tahun, sehingga pada tahun 1993 (akhir REPELITA V) akan mencapai 14,8 kg per kapita per tahun. Meskipun gula merupakan bahan pangan yang penting dalam tata gizi masyarakat, tetapi kebanyakan orang baru mampu mengkonsumsi gula dalam jumlah yang hanya memberikan 5,5 % terhadap persediaan kalori secara keseluruhan. Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, diharapkan konsumsi gula akan meningkat, sehingga dapat memberikan sumbangan dalam perbaikan gizi penduduk.Tantangan dan Permasalahan : Konsumsi gula masyarakat tidak hanya dalam bentuk gula pasir, tetapi juga gula tradisional dalam bentuk gula merah, gula tanjung dan sebagainya yang dihasilkan di pedesaan. Fungsi gula sebagai sumber rasa manis akhir-akhir ini banyak digantikan dengan bahan pemanis buatan, seperti siklamat, sakarin, aspartam dan sebagainya. Kebanyakan orang kurang menyadari bahwa penggunaan bahan pemanis tak berkalori seperti pemanis buatan tersebut, mengurangi jumlah kalori yang diserap oleh tubuh. Karena bahan pemanis buatan harganya relatif sangat murah (untuk kemanisan setara gula), penggunaannya banyak berkembang di lingkungan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya mengkonsumsi kalori lebih banyak. Disamping itu sering kurang disadari bahwa beberapa jenis pemanis buatan dapat berdampak yang merugikan bagi kesehatan. Untuk mengatasi dan mencegah berkembangnya penggunaan bahan pemanis buatan, perlu tindakan yang dapat menghasilkan produksi gula, khususnya gula hablur, yang mempunyai daya saing tinggi. Berlakunya Undang-undang Sistem Budidaya Tanaman No 12 tahun 1992 berpengaruh terhadap perubahan-perubahan lingkungan strategis di perindustrian gula Indonesia. Pengaruh tersebut dipertajam dengan adanya liberalisasi perdagangan Internasional, khususnya dalam menghadapi AFFTA (Asean Free Treade Area) dan GATT (General Agreement on Tariff and Treade). Perubahan lingkungan strategis tersebut akan mempengaruhi hari depan industri gula indonesia karena adanya inefisiensi (Rumusan Diskusi Panel IKAGI= Ikatan Ahli Gula Indonesia di Jakarta tanggal 25 Agustus 1933, dalam gula Indonesia XVIII (3), 1993). Sumber inefisiensi tersebut antara lain adanya kebijakan proteksi yang berkelihan, pabrik yang berskala kecil dan terpusatnya Industri Gula di Jawa yang menggunakan sumber daya yang mahal sementara produktivitasnya rendah. Untuk menghadapi persaingan dalam perdagangan bebas akibat diberlakukannya AFTA, industri gula harus lebih efisien dalam pengelolaan usaha tani dan perkebunan tebu secara menyeluruh, baik dalam aspek budidaya, prosesing, dan hal-hal yang terkait (pengelolaan pasca panen). Apabila gula tidak termasuk komoditas sensitif sehingga tidak masuk didalam daftar eksklusi permanen (permanen eksklution list) maka masih ada waktu tujuh tahun sejak 1994. Penulis : Agus Sutarman, Penyuluh Pertanian Pusat. Email :agussutarman56@gmail.comSumber : Dasar-Dasar Teknologi Budidayat Tebu dan Pengolahan Hasilnya, Marsadi Pawirosemadi, UNM 2011 dan berbagai sumber tulisan.