Loading...

R I N G K A S A N PEDOMAN PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PELAYANAN JASA DAN MESIN PERTANIAN (UPJA)

R I N G K A S A N PEDOMAN PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PELAYANAN JASA DAN MESIN PERTANIAN (UPJA)
Alsintan dapat mempercepat dan meningkatkan mutu pengolahan tanah, penyediaan air, peningkatkan intensitas Pertanaman (IP), meningkatkan produktivitas ternak, mengurangi kehilangan hasil, menjaga kesegaran dan keutuhan, meningkatkannilai tambah melalui pengolahan produk komoditas pertanian dan melestarikan fungsi lingkungan. Dasar pembentukan Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), dengan pertimbangan :(1).Kemampuan petani dalam mengolah lahan usahatani terbatas (0,5ha/MT);(2) Pengelolaan Alsintan secara perorangan kurang efisien; (3)Tingkat pedidikan dan ketrampilan petani yang rendah; (4).Kemampuan permodalan usahatani yang lemah; dan (5).Pengelolaan usahatani yang tidak efisien. Sedangkan fungsi utama kelembagaan UPJA yaitu melakukan kegiatan ekonomidalam bentuk pelayanan jasa alsintan dalam penanganan budidaya seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah, pemberian air irigasi, penanaman, pemeliharaan; perlindungan tanaman termasuk pengendalian kebakaran; maupun kegiatan panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian. Untuk itu agar UPJA dapat tumbuh dan berkembang sebagai lembaga perekonomian di perdesaan dalam rangka mendukung pengembangan usahatani, maka diperlukan acuan sebagai pedoman untuk penumbuhan dan pengembangan UPJA di daerah. Pengertian 1.Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok ani/gapoktan. Penumbuhan dan Pengembangan UPJA; A. Penumbuhan UPJA; dilaksanakan pada wilayah kawasan, agribisnis atau wilayah pengembangan kawasan agribisnis yang belum terbentuk UPJA, mempunyai masalah keterbatasan tenaga kerja dari penanganan hasil panen serta membutuhkan alsintan sebagai solusinya. Dengan langkah sbb: 1. Identifikasi Wilayah; pengumpulan data luas wilayah, kondisi spesifik lokasi, jenis dan jumlah alsintan yang tersedia, dan ada tidaknya UPJA yang beroprasi di daerah tersebut, serta potensi kebutuhan alsintan.2. Pengorganisasian UPJA, harus mempunyai struktur organisasi lengkap (manajer, petugas administrasi, operator dan teknis) yang disahkan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Lingkup Pertanian.3. Pelatihan, Pelatihan Sumberdaya Manusia UPJA, dan ujicoba pendayagunaan alsintan dilakukan setelah alsintan didistribusikan, dan untuk ini peran Dinas yang membidangi fungsi Tanaman Pangan/Hortikultura/Perkebunan dan/atauPeternakan, Provinsi/Kabupaten/Kota sangat menentukan keberhasilannya.B. Pengembangan UPJA; 1.Membangun sistem kelembagaan UPJA di sentra produksi pertanian yang belum berkembang (jumlah dan jenis alsintan) ke arah dan berorientasi bisnis. 2. Meliputi berbagai subsistem dari kelembagaan ekonomi yang bekerja secara sinergik. meliputi :a. Pelayanan jasa alsintan dalam bentuk kelembagaan kelompok UPJA.b. Penyediaan alsintan, suku cadang, pelayanan perbaikan, dalam bentuk kelembagaan produsen alsintan, usaha perbengkelan/pengrajin alsintan dan sebagainya.c. Pengguna jasa alsintan dalam bentuk kelembagaan usahatani, petani/kelompoktani dan Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A).d. Permodalan dan pendanaan dalam bentuk kelembagaan perbankan atau lembaga keuangan non Bank.e. Pembinaan dan pengendalian, berupa kelembagaan aparatur pemerintah dan kelembagaan penyuluh. 3. Secara teknis pengembangan UPJA di perdesaan diarahkanuntuk :a. Mengoptimalisasikan penggunaan alsintan dan mempercepat alih teknologi alsintan kepada masyarakat pertanian di perdesaan;b. Meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dalam satu satuan waktu pada luasan tertentu.c. Mendukung pemanfaatan air irigasi bagi tanaman.d. Mendukung Pelayanan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).e. Meningkatkan produktivitas ternak.f. Mempercepat dan meningkatkan mutu pengolahan tanah, mengurangi kehilangan hasil panen, meningkatkan mutu dan pengolahan hasil serta meningkatkan efisiensi produksi.g. Melestarikan fungsi lingkungan .h. Mengatasi kekurangan tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru di perdesaan guna menarik minat tenaga kerja muda.i. Menumbuh-kembangkan kelembagaan bisnis yang terkait dengan pengembangan sistem agribisnis di perdesaan.4. Dalam menentukan tingkat kemampuan UPJA, perlu ditentukankelas UPJA dengan memperhatikan Aspek Teknis, Organisasi, Ekonomi dan Aspek Penunjang:a. Aspek Teknis meliputi jenis, jumlah, kondisi alsintan, gudang dan bengkel alsintan;b. Aspek Organisasi meliputi legalitas dan struktur organisasi termasuk kelengkapan pembukuan UPJA.c. Aspek Ekonomi meliputi penambahan jumlah alsintan, sumber pendanaan serta penambahan jumlah pelanggan dan jumlah pelanggan dan jangkuan wilayah pelayanan.d. Aspek Penunjang meliputi cara memperoleh pelayanan jasa UPJA, jadual pelayanan operasional UPJA dan jumlah petani anggota kelompoktani yang membutuhkan jasa pelayanan UPJA.5. UPJA harus dapat memberikan keuntungan secara ekonomis, maka pengelolaan UPJA perlu berorientasi bisnis yang dikelola secara profesional. UPJA Profesional mempunyai persyaratan sebagai berikut:a. Mempunyai organisasi yang lengkap meliputi manajer, tenaga teknis operator, tenaga administrasi (administrasi umum dan keuangan).b. Adanya kemitraan usaha antara kelompok tani atau gapoktan, perusahaan alsintan, bengkel/pengrajin untuk perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang, serta distributor/penyalur alsintan dan suku cadang.c. Jumlah dan jenis alsintan (hulu, on farm dan hilir) pemanfaatannya secara optimal dan memenuhi skala ekonomi.d. Mampu mengakses ke sumber pendanaan alsintan.e. Adanya pelatihan dan peningkatan kemampuan dan keterampilan teknis dan manajemen.f. Mempunyai kemampuan mengelola alsintan secara profesional dengan sumberdaya manusia yang terlatih dan berorientasi pada keuntungan.g. Kelembagaan telah berbadan hukum dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).h. Adanya mutu pelayanan yang baik dengan dukungan sarana penyimpanan alsintan dan kantor.6. Pembinaan dari instansi terkait dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap positif terhadap pengembangan UPJA. Sasaran; pembinaan UPJA dilakukan secara terpadu terhadapsumberdaya manusia aparatur (penyuluh dan petugas), kelompok tani pengguna jasa, kelompok penyedia jasa UPJA, pengusaha penyedia alsintan dan suku cadang serta pengusaha yang menjadi sumber permodalan.Metode pembinaan, yang digunakan disesuaikan dengan "kondisi spesifik lokasi" dengan materi pembinaan (khusus di tingkat lapangan) yang meliputi aspek teknis, bisnis, dan manajemen.7. Untuk mendorong dan memotivasi pertumbuhan dan perkembangan kelas kelembagaan UPJA dilakukan evaluasi kondisi UPJA, dan untuk menentukan tingkat kemampuaanya dalam mengelola alsintan dengan memberikan sertifikat sesuai kelasnya dari Bupati/Walikota atas usulan Kepala Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota.Tanda khusus kelas UPJA tersebut antara lain sebagai berikut:a. Papan Nama UPJA.b. Surat Keterangan Sertifikat Kelas UPJA dari Bupati/Walikota. Pembinaan UPJA dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.Di tingkat pusat dibentuk Tim Pendayagunaan danPengembangan Alsintan yang bertugas menyusun perencanaan dan mengkoordinasikan pendayagunaan alsintan, merumuskan petunjuk dan upaya optimalisasi pendayagunaan alsintan (melalui UPJA).Di daerah, melakukan pembinaan, monitoring, supervisi dan evaluasi pendayagunaan alsintan. Penutup Pengelolaan dan Pendayagunaan alat dan mesin pertanian melalui kelembagaan UPJA akan memberikan hasil yang optimal apabila dikelola secara bisnis dengan mempertahatikan aspek teknis, organisasi, ekonomi, lingkungan dan aspek pendukung. Kelembagaan alsintan yang telah ada agar terus dikembangkanmenjadi UPJA yang profesional serta mampu memberikan andil dalam mengembangkan lembaga ekonomi di perdesaan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani. Penyunting : Ir. Ali Bosar Harahap. MMEmail : Ali.bosarharahap@yahoo.co.idSumber : Permentan No 25/ Permentan/ PL. 130/5/2008, tentang Pedoman Penumbuhan dan PengembanganUPJA dan Mesin Pertanian.