Sebagaimana kita ketahui bersama dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menyebutkan bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah secara merata sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.Pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan, untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri serta memperluas lapangan pekerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, nelayan dan masyarakat didalam atau disekitar kawasan hutan, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan, meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelestarian lingkungan. pada tanggal 28 desember 2016 telah dilaksanakan rapat dewan ketahanan pangan tingkat kabupaten barito timur di aula dinas pertanian, peternakan dan perikanan kabupaten barito timur kalimantan tengah, rapat dipimpin langsung oleh wakil bupati barito timur bpk. H. Suriansyah, SKM