Loading...

Rapat Koordinasi Komisi Penyuluhan Lampung

Rapat Koordinasi Komisi Penyuluhan Lampung
Berdasarkan UU no 16 Tahun 2006 Komisis Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut sebagai Komisi Penyuluhan adalah Kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota yang terdiri atas para pakar dan atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan pedesaan, yang berperan memberi masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan. Ketentuan tentang komisi penyuluhan di kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan Peraturan bupati/walikota.Keanggotaan dari komisi penyuluhan diharapkan terdiri atas keterwakilan akademisi, organisasi profesi, pejabat struktural, pejabat fungsional, organisasi pelaku utama, organisasi pelaku usaha. Berdasarkan UU no 16 tahun 2006 tersebut, komisi penyuluhan memiliki peran dalam membantu arah pembangunan pertanian di daerah masing – masing. Anggota komisi penyuluhan diharapkan mampu mengenali potensi, kendala, serta solusi sesuai daerah yang diayominya sesuai sudut pandang keilmuan masing – masing. Sehingga masukan yang disampaikan kepada pemerintah dapat tepat sasaran.Pasca berlakunya UU no 23 tahun 2014 tentang pelaksanaan otonomi daerah, terjadi perubahan kelembagaan dalam sistem pemerintahan daerah. Hal ini menuntut peran serta komisi penyuluhan untuk memberikan masukan agar pelaksanaan kegiatan penyuluhan dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Kelembagaan petani ditingkat desa dalam bentuk kelompok tani bersifat polivalen, dimana komoditas kelompok terdiri atas tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Namun hal tersebut menjadi sedikit terkendala dalam hal kaitannya tentang koordinasi tenaga penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan tentang kewenangannya di daerah.Dalam rangka menyusun rumusan tentang masukan terhadap kegiatan penyuluhan bagi pemerintah daerah, komisi penyuluhan provinsi lampung beserta dinas yang menangani bidang penyuluhan di dinas provinsi lampung serta dimasing – masing kabupaten/kota, mengadakan rapat yang difasilitasi oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura provinsi lampung pada hari selasa tanggal 03 juli 2018.Hasil dari pembahasan dalam rapat tersebut diperoleh rekomendasi sebagai rencana tindak lanjut untuk beberapa kegiatan dan disampaikan kepada pemerintah daerah masing-masing kabupaten, diantaranya adalah sebagai berikut:A. Bidang perikanan1) Permohonan Ketegasan dan Kejelasan BPPSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang status penyuluh perikanan di daerah. B. Bidang kehutanan1) Rencana pertemuan dengan penyuluh kehutanan, pelaku utama dan pelaku usaha, komisi penyuluhan kabupaten/kota yang memiliki kegiatan kehutanan di Dinas Kehutanan.C. Bidang pertanian1) Dukungan anggaran tunjangan kinerja penyuluh pertanian atas beban tambahan kerja;2) Menyeragamkan struktur kelembagaan di tingkat kecamatan menjadi Koordinator Penyuluh/Koorluh (Kepala BPP);3) Dukungan anggaran operasional Balai Penyuluhan Pertanian.Ditambahkan pula oleh Prof. Dr. Irwan Efendi, M.S. bahwa penyuluhan pertanian tidak hanya berorientasi pada peningkatan hasil produksi, tetapi pada peningkatan pendapatan petani. Diharapkan petani dapat menerapkan sistem pertanian terpadu. Proses budidaya yang merupakan industri hulu, hingga pemasaran dalam bentuk barang siap konsumsi sebagai hasil dari industri hilir, hal ini dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi dari produk pertanian. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan fungsi dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Agar hal tersebut dapat terlaksana, diperlukan peningkatan kapasitas tenaga penyuluh melalui pendidikan dan pelatihan untuk menambah pengetahuannya (Galuh Eska M.)