Rapat Koordinasi Penetapan Hasil Penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kabupaten Bojonegoro
Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Pertanian telah melaksanakan tugasnya melaksanakan penilaian DUPAK (Daftar Usulan Angka Kredit) Jabatan Penyuluh Pertanian Kabupaten Bojonegoro sejak tanggal 7-15 September 2020 bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro dengan lancar. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoron telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Hasil Penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kabupaten Bojonegoro yang dihadiri oleh unsur-unsur Badan Kepegawian Pendidikan Pelatihan (BKPP) dan Ketua, Sekretaris serta anggota Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro. Ada beberapa keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan ini meliputi pertama 5 (lima) orang Penyuluh Pertanian yang sudah memenuhi angka kreditnya sehingga ditetapkan dengan Penetapan Angka Kredit (PAK), Kedua 28 (Dua puluh delapan) orang Penyuluh Pertanian belum dapat dinaikkan ke pangkat berikutnya karena belum memenuhi jumlah angka kreditnya sehingga ditetapkan dengan Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK). Untuk periode penilaian DUPAK berikutnya yaitu kenaikan pangkat Oktober 2021, dihimbau oleh Badan Kepegawian Pendidikan Pelatihan (BKPP) terkait SK Bupati tentang Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertnian Kabupaten Bojonegoro perlu dilakukan perubahan-perubahan yaitu Pejabat Penetap Angka Kredit yang awalnya ditetapkan oleh Sekretaris Daerah dirubah menjadi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro dan penambahan anggota Tim Penilai DUPAK menjadi 6 orang. Oleh Sri Sumi, SP-admin Kabupaten Bojonegoro