Dukungan penyediaan pupuk bersubsidi menjadi kebijakan untuk memfasilitasi petani dalam penerapan penggunaan pupuk berimbang serta jaminan dan stabilitas harga pupuk di tingkat petani. Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani Dinas TPHP Provinsi Jambi Tahun 2018 diikuti oleh peserta baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yaitu Kepala Bidang PSP dan Kepala Seksi yang menangani pupuk, Admin RDKK, Koordinator Penyuluh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, Produsen dan Distributor pupuk bersubsidi, Admin RDKK dan Koordinator Penyuluh Provinsi, Dinas TPHP Provinsi Jambi dan KP3 Provinsi (total peserta ± 80 orang) dengan narasumber dari Direktorat Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementerian Pertanian dan Bank Rayat Indonesia (BRI) Cabang Jambi. Memperhatikan arahan dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan peternakan Provinsi Jambi, paparan para narasumber dan diskusi serta workshop sebagai berikut : Berdasarkan Permentan No. 47/Permentan/SR.310/12/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018, maka alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi Tahun 2018, Urea 28,950 ton, SP36 18,780 ton, ZA 7.940 ton, NPK 48.700 ton dan Organik 6.640 ton; Optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia dilakukan melalui percepatan penerbitan keputusan alokasi serta realokasi antar waktu dan antar wilayah. Dukungan pemenuhan pupuk bersubsidi untuk mendukung peningkatan produksi komoditas pertanian selanjutnya dapat dilakukan dengan usulan kekurangan alokasi pupuk bersubsidi secara berjenjang; Perlunya dibangun koordinasi antar Dinas Pertanian dengan SKPD lainya (perkebunan,peternakan dan perikanan) dalam perencanaan kebutuhan pupuk melalui penyusunan RDKK,pengawalan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan skala prioritas pada wilayah/kondisi pertanaman/kebutuhan untuk masing-masing komoditas. Sebagai upaya mendukung efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi dan tindak lanjut rekomendasi Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi, maka arahan pemerintah; pengelolaan subsidi pupuk di fokuskan melalui penyempurnaan proses perbaikan data yang diselaraskan dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK) dan mekanisme penyaluran subsidi pupuk melalui KartuTani,, upaya pendataan petani sebagai mana Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai basis perencanaan pupuk bersubsidi yang diaktualisasi dalam RDKK Elektronik (e-RDKK) berbasis NIK diharapkan terintegrasi dengan Simluhtan sebagai basis data pertanian. Pemerintah Daerah memegang peran yang sangat penting dalam perencanaan,regulasi dan tata laksana kebutuhan pupuk bersubsidi melalui pendataan petani melalui RDKK dan/atau e-RDKK, pengalokasian pupuk bersubsidi di masing-masing wilayah melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota secara tepat waktu dan pengawasan melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Pengawalan penyedian pupuk bersubsidi dilakukan melalui pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi dari kios/pengecer resmi kepada petani/kelompok tani guna mengetahui ketepan sasaran penyaluran pupuk. Hasil verifikasi dapat dijadikan bahan evaluasi secara tepat bedasarkan volume pupuk yang disalurkan dimasing-masing wilayah. Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran pupuk bersubsidi; maka akan ada perluasan penerapan kartu tani untuk tahun 2019 di Provinsi Jambi. Dalam hal ini Penerapan Kartu Tani diharuskan membuat RDKK menjadi e-RDKK dan Penyuluh Pertanian bertanggung jawab sesuai Tupoksinya terhadap Entry data RDKK menjadi e-RDKK sekaligus akan menjadi penilaian terhadap kinerjanya dalam penyaluran pupuk subsidi dengan menggunakan Kartu Tani pada tahun 2019 mendatang, sebagai berikut : Koordinator Penyuluh Provinsi; Admin E-RDKK Provinsi (Tingkat Provinsi) sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari : Koordinator Penyuluh Kab/Kota; Admin E-RDKK Provinsi Kab/Kota dan untuk tingkat Kecamatan terdiri dari : Penyuluh sebagai Tim Entry dan Updating RDKK. Ada peluang Provinsi Jambi akan menerapkan Kartu Tani tahun 2018 ini Untuk itu diharapkan Pelaksanaan Entry data RDKK menjadi E-RDKK di tingkat Kab/Kota agar segera dilaksanakan, yang diawali dengan kegiatan Sosialisasi Entry data RDKK menjadi E-RDKK kepada Tim Entry dan Updating RDKKD di Kecamatan. Diharapkan dukungan para Ditributor dan pengecer pupuk Urea pada kegiatan Pengembangan Areal Tanam (PAT) Jagung tahun 2018 terhadap ketersedian pupuk Urea pada areal pengembangan dengan pola trasfer uang ke rekening pengecer. (Darmawansyah Siata … admin_jambi)Penulis : Seksi Pukpes dan Alsintan