Loading...

Rapat Koordinasi Penyuluh Pertanian Kabupaten Ende Tahun 2020

Rapat Koordinasi Penyuluh Pertanian Kabupaten Ende Tahun 2020
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENYULUH PERTANIAN DINAS PETANIAN KABUPATEN ENDE TAHUN 2020 Dalam rangka membangun sumber daya manusia pertanian yang berkualitas dan handal, diperlukan penyuluh pertanian yang profesional, kreatif dan berwawasan global dalam penyelenggaraan penyuluhan yang produktif, efektif dan efisien. Sebagai bagian integral dalam membina profesionalisme penyuluh pertanian secara berkelanjutan diperlukan evaluasi kinerja penyuluhan. Untuk mengetahui kinerja penyuluh pertanian sesuai tupoksi maka Dinas Pertanian Kabupaten Ende melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyuluhan Pertanian tingkat Kabupaten Ende pada tanggal 10 Maret 2020. Dengan tema Balai Penyuluhan Pertanian dan Kostratani sebagai penggerak Pembangunan Pedesaan Menuju Pertanian Maju, Mandiri dan Modern. Peserta Rakor sebanyak 185 orang yang terdiri dari 152 PPL, 8 staf administrasi dan pejabat stuktural di Dinas Pertanian Kabupaten Ende Rakor penyuluhan diselenggarakan atas dasar Dokumen Pelaksana Anggaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Ende. Dalam kegiatan ini yang menjadi Narasumber adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ende, Bank Negara Indonesia Cabang Ende dan Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ende memberikan materi tentang Evaluasi Kegiatan Penyuluh Pertanian dan Sosialisasi KOSTRATANI. Evaluasi Kegiatan Penyuluhan diarahkan pada penyesuaian data potensi wilayah binaan penyuluh pertanian dan kelas kemampuan kelompok tani. Data ini yang akan digunakan sebagai Database Kostratani di BPP. Kostratani yang merupakan program Menteri Pertanian RI akan dijalankan di Kabupaten Ende. Misi utama dari Kostratani adalah satu data untuk Indonesia. Program ini diatur dalam Permentan No. 49 tahun 2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian. Pada Kegiatan ini disampaikan juga materi tentang Kredit Usaha Rakyat dari BNI cabang Ende. KUR merupakan pembiayaan yang diberikan kepada UMKM dengan tujuan pengembangan usaha ekonomi rill dan membuka lapangan pekerjaan baru. Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh dalam kesempatan yang sama memberikan materi tentang implementasi Permentan No. 67 tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani. Penyuluh Pertanian sebagai agen pembaharuan diharapkan dapat menjadikan petani Maju, Mandiri dan Modern. Penyusun : Theresia Pati, S.Pt,M.Si/KJF Penyuluh Kab. Ende