Loading...

Rapat Koordinasi PUAP

Rapat Koordinasi PUAP
PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) merupakan program pemberdayaan petani miskin yang tidak bisa akses untuk mendapatkan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan. PUAP dirancang untuk merubah petani subsistem tradisional menjadi petani petani modern yang berwawasan agribisnis. PUAP merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). PUAP, merupakan program pemberdayaan bukan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana BLM PUAP adalah dana stimulus penguatan modal bagi Gapoktan untuk membiayai usaha tani anggota. Gapoktan PUAP diharapkan dapat menumbuh kembangkan Unit Usaha Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). Target utama penyaluran dana PUAP adalah mengembangkan kelembagaan keuangan mikro melalui tahapan pengembangan unit usaha otonom dan unit usaha simpan pinjam. Untuk mewujudkan unit usaha tersebut diperlukan pembinaan yang berkelanjutan terhadap program PUAP melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). Dalam rangka evaluasi dan pembinaan Pelaksanaan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kabuapaten Klungkung, maka dilaksanakan Rapat koordinasi yang bertempat di Ruang Rapat Distanbunhut Kabupaten Klungkung pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014. Pertemuan dihadiri seluruh Stake holder yang berkaitan dan seluruh kelompok Gapoktan penerima PUAP. Beberapa permasalahan yang ditemukan : Dana tidak digulirkan/diendapkan di rekening bank BRI karena alasan adanya tunggakan dianggota/kekuatiran jika dana disalurkan akan terjadi tunggakan yang lebih besar/adanya tunggakan yang mempengaruhi anggota lain untuk tidak membayar angsuran Banyaknya tunggakan di Pengurus dan anggota karena dana dipakai untuk kegiatan konsumtif/penyalahgunaan dana oleh pengurus Dana/uang tunai dalam jumlah besar dibawa oleh bendahara karena alasan tidak mampu mengelola administrasi, ketakutan terjadinya kemacetan Dana PUAP setelah disalurkan ke poktan, diklaim milik poktan sehingga tidak ada lagi koordinasi antara gapoktan dan poktan/tidak melaporkan perkembangannya kepada gapoktan Upaya Pemecahan masalah : Segera menyalurkan dana jika ada anggota yang membutuhkan untuk mengembangkan usaha sepanjang anggota ybs sanggup untuk mencicil/buat surat pernyataan Membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah dipinjam secara mencicil tanda tangan yang bersangkutan mengetahui pengurus dan perbekel Uang tunai yang belum disalurkan agar disetor kembali ke rekening gapoktan di BRI dan mengganti pengurus yang mampu dalam bidang administrasi Dana PUAP disalurkan melalui gapoktan ke poktan dan dari poktan ke anggota, poktan wajib menyetor laporan kepada gapoktan dan gapoktan wajib membuat lap. kepada Tim Teknis Kab. Sesuai blanko yang sudah diberikan Pengurus tidak transparan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, tidak dilaksanakan RAT setiap tahun Pengurus Gapoktan enggan membuat laporan karena tidak dapat gaji/insentif kalaupun ada hanya setahun sekali, belum bisa mengadministrasi dengan baik karena keterbatasan kemampuan Pengurus Gapoktan agar menindaklanjuti setiap hasil monev/saran yang disampaikan oleh Tim Monitoring PMT dan PPL pendamping di lapangan agar bekerjasama memfasilitasi Gapoktan dalam penyelesaian administrasi/pelaporan (Pande, Admin KKPP Kab. Klungkung)