Loading...

RAPAT PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TK. KABUPATEN GUNUNG MAS

RAPAT PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TK. KABUPATEN GUNUNG MAS
RAPAT PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TINGKAT KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN ANGGARAN 2017 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan memantapkan sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang meliputi aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana dan sarana, serta pembiayaan penyuluhan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional. Khusus programa penyuluhan pertanian nasional, provinsi dan kabupaten/kota, dalam Pedoman ini dimaknai sebagai program penyelenggaraan penyuluhan pertanian Pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Adapun substansinya meliputi aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana sarana dan pembiayaan penyuluhan pertanian. Adapun programa penyuluhan pertanian kecamatan dan desa/kelurahan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian kecamatan dan desa/kelurahan merupakan perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Programa penyuluhan pertanian pada setiap tingkatan disusun setiap tahun dengan memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya. Programa penyuluhan pertanian ini pada dasarnya disusun secara mandiri, namun saling memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan, sehingga semua programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan bersifat selaras dan saling memperkuat. Rapat Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian bertujuan untuk 1. Memberikan acuan bagi tim penyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkat administrasi pemerintahan dalam menyusun rencana kerja dan rencana kegiatan tahunan penyuluh pertanian; 2. Memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Sumberdana Rapat Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian Tingkat Kabupaten Gunung Mas Untuk Tahun 2018 bersumber dari DPA SKPD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2017. Rapat Penyusunan Programa di buka secara langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas Ir. KARDINAL dan hadiri oleh Seluruh Kepala Bidang yang sekaligus sebagai narasumber pada acara tersebut. Peserta Rapat teridiri dari Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) se - Kabupaten Gunung Mas serta perwakilan penyuluh pertanian dari masing - masing BPP yang berjumlah 18 orang. KRISMAN, SP (KJF DPKP GUNUNG MAS)