Loading...

RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)

RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) adalah proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan kebijakan/program pada Rencana Strategis (Renstra). Waktu penyusunan dan penetapan RKT dilakukan sebelum rencana kegiatan dan anggaran kementerian/ lembaga (RKA-K/L) disusun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN dan RB) Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, format RKT mengalami penyederhanaan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya (Keputusan Kepala LAN Nomor 239/2003). Unsur RKT hanya terdiri dari 3 bagian, yaitu: (1) sasaran strategis, yaitu sasaran strategis yang terdapat dalam Rencana Strategis (Renstra); (2) Indikator Kinerja; dan (3) Target dari indikator kinerja pada tahun yang bersangkutan. Secara menyeluruh, muatan yang terkandung dalam RKT disajikan pada Tabel 1, 2 dan 3 terlampir. (Penulis: Andree)