Loading...

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
Rencana strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan instansi/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun yang sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala. Dokumen Renstra memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan program. Visi adalah gambaran cita-cita masa depan yang realistis yang ingin dicapai/diwujudkan dalam kurun waktu tertentu. Sewaktu-waktu visi instansi dapat diubah atau direvisi sebagian maupun seluruhnya demi penyesuaian dengan kondisi lingkungan strategis dan tantangan yang dihadapi sehingga instansi dapat tetap eksis ke arah yang akan dicapai.Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh suatu instansi sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas fungsidan kewenangan yang dimiliki instansi. Misi menjelaskan dasar keberadaan instansi dan kegiatan yang akan dilakukan, bagaimana melakukannya dan apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan visi instansi. Misi biasanya mencerminkan pelaksanaan tugas fungsi unit kerja yang ada didalamnya, misalnya misi instansi Eselon I mencerminkan pelaksanaan tugas fungsi Eselon II yang ada didalamnya. Demikian pula dengan misi instansi Eselon II, mencerminkan pelaksanaan tugas fungsi Eselon III yang menjadi bagian dari instansi Eselon II tersebut.Tujuan adalah penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi, yaitu hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 5 tahun sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan instansi. Tujuan mempertajam fokus dari pelaksanaan misi, tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai.Sasaran adalah penjabaran dari tujuan instansi, yaitu hasil yang akan diwujudkan dalam kurun waktu tertentu secara kuantitatif sehingga dapat diukur pencapaiannya. Sasaran juga merupakan pernyataan yang berfokus untuk menyusun kegiatan yang terinci dan terukur yang menjadi bagian integral dalam proses perencanaan strategis.Kebijakan adalah pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu dalam rangka merumuskan dan menetapkan program untuk mewujudkan tercapainya tujuan dan sasaran. Kebijakan merupakan bagian dari cara pencapaian tujuan dan sasaran. Program adalah adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Bersama kebijakan, program merupakan dua unsur dari cara pencapaian tujuan dan sasaran.Secara menyeluruh, matriks rencana strategis (Renstra) disajikan pada Tabel 1 terlampir. (Penulis: Andree)