Loading...

Review dan Refleksi Model Penyuluhan dan Inovasi Penyuluhan Masa Depan

Review dan Refleksi Model Penyuluhan dan Inovasi Penyuluhan Masa Depan
Setiap insan warga negara Indonesia mendambakan kehidupan yang layak dan bermartabat, setidaknya mampu memenuhi hak-hak dasar warga negara demi mewujudkan kesejahteraan sosial. Negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Atas dasar itu, UU No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara diganti dengan UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dengan demikian, penyelenggaraan pelayanan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial menjadi lebih dini dan lebih bersifat pencegahan, selain yang sifatnya penanganan masalah sosial yang sudah terjadi (Sumardjo, 2010).