Loading...

REVITALISASI KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA

REVITALISASI KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA
BP4K-Pinrang, Untuk meningkatkan peran sektor pertanian dalam program pembangunan nasional dan khususnya pembangunan pertanian di kabupaten Pinrang, petani sebagai pelaku utama dituntut mengembangkan usahatani yang produktif, menguntungkan, dan mandiri. Karena itu diperlukan petani yang berkualitas, andal, berkemampuan manajerial, dan kewirausahaan, serta memiliki kelembagaan usaha (kelompok tani) yang kuat sehingga diharapkan mampu membangun usahatani yang berdaya saing tinggi, dan berperan dalam mendukung tercapainya upaya khusus peningkatan produksi padi jagung dan kedelai yang dicanakangkan oleh Kementerian Pertanian. Dalam upaya untuk mewujudkan pelaku utama yang berkualitas, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) kabupaten Pinrang mengadakan Sosialisasi Revitalisasi Kelembagaan Pelaku Utama (Kelompok Tani) membahas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Kelompok Pelaku Utama Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Tingkat Kabupaten Pinrang Juma't (15/5/2015) bertempat di aula kantor BP4K. Muh. Darwis Bastama, SP Wakil Bupati Pinrang sekaligus membuka acara, mengatakan agar perbub ini sambil berjalan kita evaluasi sehingga bisa menjadi Perda supaya kelompok tani punya dasar yang kuat. Meski perbub ini memiliki kelemahan dan kekurangan, dengan sosialisasi ini pemerintah mengharapkan masukan dari penyuluh dan kelompok tani dalam mendukung penyusunan menjadi peraturan daerah. Lebih lanjut mengharapkan kedepannya pengurus kelompok tani harus memiliki dan mampu mengoperasikan laptop, sehingga pekerjaan administriasi di kelompok dapat terselesaikan dengan cepat. Dengan berkembangnya kelompok tentu pemerintah semakin bersimpati untuk memberikan bantuan. Ditempat yang sama kepala BP4K, Ir. H. Muhammad Amir Riu, MP mengatakan perbub yang mengatur pelaku utama, kelompok usaha bersama, kelompok pemberdayaan ikan, kelompok pengolahan dan pemasaran ikan dan kelompok kehutanan ini yang pertama di Indonesia, dia juga menambahkan kelompok harus memiliki data dasar, luas lahan, peta lokasi dan yang tidak kalah pentingnya AD ART kelompok, dan nanti ada acuan yang jelas dalam menentukan struktur organisasinya, di struktur nanti ada ketua, sekertaris, bendahara dan seksi-seksi, seksi dapat dikembangkan sesuai dengan potensi yang dimiliki kelompok. (Syahruddin)