Sampah merupakan masalah penting yang harus mendapat perhatian khusus, baik dalam penanganan maupun pengolahannya sehingga tidak menimbulkan dampak lanjutan yang membahayakan. Masalah sampah timbul dengan adanya peningkatan timbulan sampah sebesar 2-4% per tahun (Anonim, 2009), namun tak diimbangi dengan dukungan sarana dan prasarana penunjang yang memenuhi persyaratan teknis, sehingga banyak sampah yang tidak terangkut. Pengelolaan sampah bukan hanya sekedar mengangkut dan membuang hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi harus dipilah dan diolah agar menjadi sesuatu yang bermanfaat sejak dari sumbernya. Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa prinsip dalam mengelola sampah adalah reduce, reuse dan recycle yang dikenal sebagai 3R atau mengurangi, menggunakan kembali dan mengolah (Anonim, 2009). Di sisi lain, dalam budidaya pertanian, khusunya dalam aspek pemupukan, penggunaan bahan – bahan kimia berbahaya dapat mengganggu kesehatan jika diberikan dalam dosis yang tinggi secara terus-menerus. Selain itu, perilaku budidaya semacam ini terbukti menimbulkan banyak pencemaran yang dapat menyebabkan degradasi lahan dan perusakan sumberdaya alam, serta penurunan daya dukung lingkungan. Adanya kesadaran akan akibat yang ditimbulkan dampak tersebut, perhatian masyarakat dunia perlahan mulai bergeser ke pertanian yang berwawasan lingkungan. Dewasa ini masyarakat sangat peduli terhadap alam dan kesehatan, maka muncullah teknologi alternatif lain, yang dikenal dengan “Pertanian Organik”. Implementasi budidaya pertanian organik inilah sebagai alternatif solusi yang tepat dalam mengurangi penggunaan bahan kimia yang cenderung mengganggu kesehatan, sekaligus menjawab permasalahan timbulan sampah, khususnya sampah organik. Salah satu aspek yang diperhatikan dalam budidaya pertanian organik adalah aspek pemupukan dengan menggunakan pupuk organik hasil dekomposisi sampah. Artinya petanian organik memanfaatkan sampah sebagai sumber unsur hara tanamannya. Dalam hal ini yang dimanfaatkan masih berupa sampah organik yang mudah terdekomposisi. Sedangkan untuk sampah anorganik belum benar – benar dioptimalkan pemanfaatannya. Lalu pertanyaan adalah apakah sampah anorganik dapat mendukung pertanian organik? Jawabannya tentu saja sampah anorganik dapat dimanfaatkan kembali dalam bidang pertanian. Pemanfaatan sampah anorganik secara tidak langsung dapat diterapkan dalam budidaya pertanian organik, khususnya hortikultura organik di lahan pekarangan. Namun pemanfaatan sampah anorganik ini tidak langsung diterapkan dalam intensifikasi pertanian, tetapi lebih dimanfaatakan sebagai wadah penanaman atau pembenihan dalam budidaya hortikultura organik. Misalnya botol plastik bekas air mineral dapat dijadikan sebagai pot, demikian halnya dengan plastik bungkusan detergen atau minyak goreng dalam ukuran besar dapat dijadikan sebagai bahan pengganti polybag. Selain itu, plastik bekas air mineral gelas juga dapat dimanfaatakan sebagai media pembenihan berbagai tanaman hortikultura. Sampah anorganik ini dapat dipergunakan serta dimodifikasi sesuai dengan kreativitas dan kebutuhan kita masing –masing. Sementara ini, dalam penerapannya sampah anorganik untuk pertanian organik masih dimanfaatkan dalam skala kecil atau diaplikasikan di lahan pekarangan. Dengan teknik ini tanaman hortikultura dapat ditanam dalam wadah yang bersumber dari sampah anorganik, seperti plastik atau kaleng bekas. Pemanfaatan sampah anorganik sebagai media tanam dalam hortikultura organik secara langsung dapat membantu menyelesaikan masalah pengolahan sampah. Artinya pola semacam ini sekaligus menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle), sehingga mengurangi jumlah sampah yang tertampung di tempat pembuangan akhir (TPA). Selain itu, sistem ini juga sekaligus dapat membuka pola berpikir kita bahwa dalam budidaya pertanian, khususnya budidaya hortikultura organik tidak hanya memanfatkan sampah organik, tetapi juga dapat menggunakan sampah anorganik. Dengan dimanfaatkannya sampah anorganik ini, maka secara tidak langsung juga dapat menekan biaya operasional dalam budidaya hortikultura organik. Hal ini berarti akan menambah keuntungan bagi para petani (memberi nilai tambah) dan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesejahteraannya. OLEH : Lisnawati, SP (PPL WKPP Mande Kec. Mpunda)