Loading...

SARANA OPERASIONAL PELAYANAN IB

SARANA OPERASIONAL PELAYANAN IB
Untuk keberhasilan Pelayanan IB, selain bangunan diperlukan sarana operasional berupa bahan-bahan dan peralatan yang memadai. Pelaksanaan kegiatan Inseminasi Buatan (IB) merupakan salah satu upaya penerapan teknologi tepat guna yang merupakan pilihan utama untuk peningkatan mutu genetik ternak/hewan. Melalui kegiatan IB, penyebaran bibit unggul ternak dapat dilakukan dengan murah, mudah dan cepat, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para peternak. Yang dimaksud IB adalah memasukkan mani/semen ke dalam alat kelamin hewan betina sehat dengan menggunakan alat inseminasi agar hewan tersebut menjadi bunting. Adapun yang dimaksud dengan semen adalah mani yang berasal dari pejantan unggul, digunakan untuk inseminasi buatan. Sedangkan yang dimaksud Inseminator adalah petugas yang telah dididik dan lulus dalam latihan keterampilan khusus yang melakukan inseminasi buatan serta memiliki Surat Izin Melakukan Inseminasi (SIMI).Untuk keberhasilan pelayanan IB, diperlukan sarana operasional yang dimiliki setiap petugas. Standar ideal peralatan yang harus dimiliki oleh teknisi IB (Inseminator, PKB, ATR, Supervisor II) yaitu beberapa Bahan dan Peralatan. Adapun Bahan dan Peralatan yang harus tersedia sebagai Sarana Operasional Pelayanan IB, seperti berikut.Bahan-bahan yang tersedia untuk masing-masing teknisi IB setiap tahun : (1) Insemator : 250 liter/tahun Nitrogen cair, 1 unit alat tulis dan 1 unit kartu model; (2) Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) : 1 unit alat tulis dan 1 unit kartu model; (3) Asisten Teknis Reproduksi (ATR) : Obat-obatan 1 unit antibiotik dan 1 unit Desinfektan, 1 unit preparat hormon, 1 unit alat tulis dan 1 unit kartu model; (4) Supervisor- II : 1 unit alat tulis dan 1 unit kartu model, 1 unit Handling semen beku, 250 liter/tahun Nitrogen cair, dan 1 unit komputer.Peralatan yang tersedia dan diperlukan untuk Pelayanan IB adalah : (1) Peralatan yang diperlukan untuk Mobiltas : Inseminator, PKB, ATR, masing-masing 1 unit sepeda motor. Sedangkan untuk Supervisor – I dan Supervisor – II, masing-masing 1 unit Jeep/Pick Up; (2) Perlengkapan Lapangan setiap tahun yang diperlukan : a. Inseminator : 1 stel pakaian lapangan, 1.000 batang plastic sheet, 1.000 lembar plastik gloves, 1 buah jas hujan dan topi, 1 buah lampu senter, 6 buah handuk, 10 m tali, 12 batang sabun, 1 pasang sepatu boot, 1 buah tas, 2 buah insemination, 1 buah kontainer, 24 rol kertas tisue, 1 buah tas inseminasi; b. Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) : 500 lembar plastik gloves, 6 buah handuk, 1 stel pakaian kerja, 1 stel jas hujan dan topi, 1 pasang sepatu boot, 10 m tali, 12 batang sabun dan 1 buah tas; c. Asisten Teknis Reproduksi (ATR) : 1 stel pakaian kerja, 1 pasang sepatu boot 1 pasang sepatu boot, 6 buah handuk, 1 buah tas, 12 batang sabun, 1.000 lembar plastik gloves, 2 buah spuit 50 cc, 2 buah spuit 20 cc dan 4 buah spuit 5 cc; d. Supervisor – II : 1 set/tahun perlengkapan lapangan, 1 stel pakaian kerja, 1 pasang sepatu boot dan 1 stel jas hujan & topi; e. Supervisor – I : 1 stel/tahun perlengkapan lapangan, 1 stel pakaian kerja, 1 pasang sepatu boot dan 1 stel jas hujan dan topi. Yang dimaksud supervisior-I adalah petugas yang dididik khusus untuk mencatat, memilih dan menyeleksi ternak hasil IB. Sedangkan yang dimaksud supervisior-II adalah petugas yang dididik khusus tentang pengelolaan SP-IB tingkat Kabupaten/Kota.Selain bahan dan peralatan tersebut diatas, agar Pos Pelayanan IB dapat dimanfaatkan secara maksimal, diperlukan adanya bangunan, perlengkapan kantor dan perlengkapan laboratorium. Adapun lebih jelasnya bangunan, perlengkapan kantor dan perlengkapan laboratorium seperti berikut.Bangunan. Satuan Pelayanan – Inseminasi Buatan (SP-IB) Provinsi dan (SP-IB) Kabupaten/Kota dapat menggunakan Dinas Peternakan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan SP-IB lapangan dapat menggunakan bangunan Pos IB, Pos Keswan, Koperasi/KUD atau Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Apabila belum ada bangunan Pos IB, Pos Keswan atau BPP dapat dibuat bangunan baru melalui dana APBN/APBD I dan APBD II atau dibangun sendiri oleh koperasi/KUD khusus di wilayah pengembangan dan swadaya.Perlengkapan Kantor. Perlengkapan Kantor untuk Pos Pelayanan IB, baik tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten maupun SP – IB, sebagai berikut : (1) SP – IB tingkat Provinsi : meja kursi 4 unit, meja kursi rapat 1 unit, alat tulis 4 unit, white board 1 unit, kardek 4 unit, lemari arsip 1 buah, komputer 1 unit, mesin ketik 1 buah dan kontainer 32 liter sesuai kebutuhan ; (2) SP – IB tingkat Kabupaten : meja kursi 4 unit, meja kursi rapat 1 unit, alat tulis 4 unit, white board 1 unit, kardek 4 unit, lemari arsip 1 buah, komputer 1 unit, mesin ketik 1 buah dan kontainer 32 liter sesuai kebutuhan ; (3) SP – IB : meja kursi 4 unit, alat tulis/tahun 10 unit, white board 4 unit, kardek 10 unit, mesin ketik 1 buah, kontainer 32 liter sesuai kebutuhan.Perlengkapan Laboratorium. Perlengkapan Laboratorium yang dibutuhkan oleh tenaga teknis IB adalah mikroskop yang digunakan untuk menguji fertilitas semen beku. Sedangkan yang dimaksud semen beku adalah semen yang berasal dari pejantan terpilih yang diencerkan sesuai prosedur dan dibekukan pada suhu minus 196 °C. (Penulis; Suwarna)Sumber : 1) Pedoman Pelaksanaan "Inseminasi Buatan Pada Ternak Sapi Tahun 2010, Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan 2010.2)https://www.google.co.id/search?q=peralatan+inseminasi+buatan+ pada+sapi