SASARAN PELAKSANAAN PENUMBUHAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI
Sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani bak yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pembentukan kelembagaan ekonomi petani, harus berdasarkan kebutuhan petani untuk mengembangkan kegiatan usaha berbasis komoditas unggulan memerlukan aspek legal formal agar memiliki posisi tawar yang sama dengan kelembagaan ekonomi lainnyaSasaran pelaksanaan penumbuhan kelembagaan ekonomi petani yaitu: 1) Kelompoktani (Poktan), Gabungan Kelompoktani (Gapoktan) dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang telah melakukan kegiatan usaha berbasis komoditas unggulan daerah; 2) Diutamakan poktan, gapoktan, KUB dan Asosiasi yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai; 3) Minimal 20% Kelembagaan Ekonomi Petani ditumbuhkan dari usaha yang dikelola oleh perempuan (Kelompok wanita tani/KWT). Tahapan-tahapan kegiatan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani tahun 2015 sebagai berikut:1. Identifikasi kelembagaan petani yang akan ditumbuhkan sebagai kelembagaan ekonomi petani yang bertujuan untuk menyusun daftar dan profil kelembagaan petani yang akan memperoleh fasilitasi dalam penumbuhan menjadi kelembagaan ekonomi petani. Adapun langkah-langkah identifikasi adalah sebagai berikut:a. Identifikasi kelembagaan petani baik Poktan, Gapoktan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang telah berorientasi agribisnis;b. Mengklasifikasi organisasi petani untuk menghasilkan peringkat kapasitas organisasi petani dalam manajemen organisasi dan usaha, sebagai bahan penetapan materi pendampingan/fasilitasi Tim Pengembangan Organisasi Petani (TPOP);c. Hasil klasifikasi tersebut dipergunakan sebagai bahan pertemuan perencanaan di kecamatan dan kabupaten/kota;d. Metode yang digunakan untuk melakukan identifikasi yaitu: a) analisa data kelembagaan petani di kecamatan (BPP), b) kunjungan untuk klarifikasi data kepada calon kelembagaan petani.e. Waktu pelaksanaan setelah Temu Teknis Kecamatan.2. Rembug Tani merupakan pertemuan diantara anggota kelembagaan petani yang dilakukan untuk membahas dan mengambil kesepakatan yang menyangkut pengembangan kelembagaan maupun usaha yang dilakukan oleh kelembagaan petani tersebut.Topik yang dibahas dalam rembug tani, diantaranya:a. Bentuk organisasi/badan usaha/badan hukum yang akan dikembangkan;b. Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus/pengelola sesuai dengan bentuk kelembagaan, misalnya:1) Organisasi yang akan dibentuk berupa perseroan, maka perlu disepakati bahwa penyertaan saham perseroan baru akan diambil dari sebagian asset organisasi;2) Kesepakatan selaku pemegang kuasa yang hanya bersifat mengikat selama yang bersangkutan duduk dalam kepengurusan pada organisasi petani ;c. Materi pembelajaran untuk anggota/pengurus agar organisasi/badan usaha/badan hukum yang akan dikembangkan dapat berfungsi sesuai dengan harapan anggota.d. Waktu pelaksanaan setelah identifikasi penumbuhan kelembagaan ekonomi petani;e. Rembug tani yang difasilitasi melalui Dana Dekonsentrasi pada kegiatan Penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani dilaksanakan hanya satu kali dan didampingi oleh Tim Pengembangan Organisasi Petani (TPOP). Kegiatan rembug tani dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan yang dibiayai dari dana swadaya atau sumber pendanaan lainnya, misalnya:1) Review materi serta metode fasilitasi oleh fasilitator pada pembelajaran dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan petani menjadi kelembagan ekonomi petani;2) Menyepakati proses rencana pembentukan kelembagaan ekonomi petani;3) Menyusun struktur organisasi dan penyiapan kelengkapan administrasi dalam pembentukan kelembagaan ekonomi petani termasuk penyusunan draf AD/ART; 4) Menyusun rencana pengembangan usaha;5) Evaluasi proses penumbuhan kelembagaan ekonomi petani. Ery Rivani SE Sumber Informasi:1. Petunjuk Pelaksanaan Pengumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani Tahun 2015