SEJARAH SINGKAT BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN (BP4KKP) KABUPATEN SUBANG
Pelaksanaan pembangunan pertanian di Indonesia pada prinsipnya tidak terlepas dari kegiatan penyuluhan pertanian. Sejarah penyuluhan pertanian di Indonesia memiliki rentang waktu dan pengalaman yang cukup panjang. Di mana pada jaman penjajahan dulu dikenal sebagai Lanbouw Voorlichting Dienst (LVD) dengan Lanbouw Consultent-nya. Pada awal jaman kemerdekaan dikenal Jawatan Pertanian Rakyat dengan BPMD (Balai Pendidikan Masyarakat Desa)-nya, dan diera 70-an Institusi Penyuluhan Pertanian dibawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan yaitu di setiap kecamatan ada "Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)". Hingga disini lembaga ini masih juga terkena perubahan yaitu dengan terbitnya SKB Mentan-Mendagri tahun 1991, Balai Penyuluhan Pertanian sebagai "Base Camp"-nya para penyuluh pertanian dipisah-pisah ke dalam subsektor pertanian yang mengakibatkan dikenalnya sebutan Penyuluh Pertanian subsektor Tanaman Pangan, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan.Begitu banyak sekali perubahan yang terjadi, sehingga ada pemeo setiap kali ganti menteri ganti juga kebijakan, memang nasib penyuluh pertanian sudah demikian adanya. Sejak dilahirkan pada jaman BIMAS para penyuluh pertanian sudah berkali-kali ganti wadah, mula-mula diatur oleh Dinas Pertanian, tahun 1986 diserahkan kepada Sekretariat Pelaksana Harian BIMAS (SPHB), sejalan dengan keluarnya SKB Mentan-Mendagri tahun 1991 pecah lagi ke dinas-dinas subsektor pertanian. Pada tahun 1996 keluar lagi SKB Mentan-Mendagri yang melahirkan suatu organisasi baru sebagai wadah untuk menampung para Penyuluh Pertanian yang berserakan pada setiap dinas subsektor pertanian yaitu Balai Informasi Penyuluhan Pertanian (BIPP) yang status dan fungsinya merupakan lembaga struktural yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten. Sejalan dengan reformasi dan demokratisasi dalam bidang politik kenegaraan yang melahirkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, maka berdasarkan hasil sidang DPRD Kabupaten Subang tanggal 2 April 2001 lahirlah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 yang mengukuhkan lembaga penyuluhan pertanian di Kabupaten Subang yang semula namanya Balai Informasi Penyuluhan Pertanian (BIPP) menjadi Kantor Penyuluhan dan Pelatihan Pertanian (KPPP).Seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan maka setiap daerah dituntut harus membentuk lembaga penyuluhan pertanian, dengan adanya Undang-undang tersebut, maka tanggal 13 Juni 2008 terbitlah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, maka ditingkatkan lagi status kelembagaannya dari KPPP menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4KKP). Adapun dasar hukum pembentukannya adalah sebagai berikut: (a) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; (b) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan; (c) Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah; (d) Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.(editor M "ujang" RK)