Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka sebagai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, dibentuklah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Tanah Laut dipimpin Bapak Ir. H. A Rahman Said, M.Si sebagai Kepala Badan (Esselon II-b) yang dilantik pada tahun 2009. Sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Tanah Laut berada pada Kantor Ketahanan Pangan yang dipimpin oleh Pejabat Eselon III. Sejak tahun 2010 sampai sekarang, di bawah pimpinan ibu Ir. Hj. Syukrainy Sjukran sebagai Kepala Badan, didukung Sekretaris, 2 Kabid, 2 Kasubbag, 4 Kasubbid, Kelompok Jabatan Fungsional dan Penyuluh (Pertanian, Perikanan dan Kehutanan) sebanyak 151 orang, BP4K Kabupaten Tanah Laut terus mengembangkan diri dalam rangka mencapai kinerja yang lebih baik dan telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan dalam rangka mendukung kegiatan penyuluhan di Kabupaten Tanah Laut. VISI : Menjadikan sistem penyuluhan yang mandiri/swakarya dan handal pada tahun 2013 MISI : 1. Mengembangkan kelembagaan penyuluhan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa secara strategis dan dinamis 2. Mengembangkan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha menjadi organisasi sosial ekonomi yang kuat dan mandiri. 3. Mengembangkan pendekatan metodologi dan model-model penyuluhan partisipatif. 4. Mengembangkan program dan programa penyuluhan sesuai kebutuhan lokalita. 5. Mengembangkan jejaring informasi dan komunikasi dalam sistem dan usaha agribisnis. 6. Mengembangkan kualitas ketenagaan penyuluh. 7. Mengembangkan kepemimpinan dan keswadayaan masyarakat, pelaku utama dan pelaku usaha. TUJUAN : 1. Mewujudkan kelembagaan penyuluhan yang mampu menampung dan mengembangkan inisiatif dan kreatifitas para pelaku utama dan pelaku usaha. 2. Mengembangkan metode penyuluhan melalui pendekatan partisipatif. 3. Meningkatkan kualitas keterampilan penyuluhan, pelaku utama dan pelaku usaha. TUGAS POKOK : Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. FUNGSI : 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. 3. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan penyuluhan. 4. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan sarana dan prasarana. 5. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis (UPT). 6. Pengelolaan urusan kesekretariatan. POTENSI : Potensi Kelembagaan Penyuluhan (11 BP3K) 1. BP3K Kecamatan Pelaihari dipimpin oleh Mujiyono B, S.Pt 2. BP3K Kecamatan Tambang Ulang dipimpin oleh Rukmana Sastra, M.As 3. BP3K Kecamatan Bati-Bati dipimpin oleh Sunarko, S.Pt 4. BP3K Kecamatan Kurau dipimpin oleh Budi Santoso, SP 5. BP3K Kecamatan Bumi Makmur dipimpin oleh Aripin, SP 6. BP3K Kecamatan Bajuin dipimpin oleh Mas'ud Effendi, S.St 7. BP3K Kecamatan Panyipatan dipimpin oleh Djoko Pinoendjoel, SP 8. BP3K Kecamatan Batu Ampar dipimpin oleh Ir. Muhammad Daud 9. BP3K Kecamatan Takisung dipimpin oleh Much. Hisam, SP 10. BP3K Kecamatan Jorong dipimpin oleh Zainal Ilmi, Sp 11. BP3K Kecamatan Kintap dipimpin oleh Sunarso, SP Seluruh Kepala BP3K Kecamatan tersebut adalah Pejabat Struktural Esselon IV-a dan masing-masing didukung seorang Pejabat Struktural Esselon IV-b sebagai Kepala Sub bagian Tata Usaha. Sementara jumlah gedung kantor BP3K baru 9 (Sembilan) Kecamatan, sedangkan yang akan dibangun pd tahun 2012 sebanyak 2 (dua) buah yaitu BP3K Kecamatan Bajuin dan Kecamatan Bumi Makmur. Oleh : A. Kurnia Sya'bani - Admin Cyber BP4K Kabupaten Tanah Laut. Sumber : BP4K Kabupaten Tanah Laut.