Loading...

SELEKSI FASILITATOR DAN SOSIALISASI LEMBAGA EKONOMI MASYARAKAT (LEM) DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

SELEKSI FASILITATOR DAN SOSIALISASI LEMBAGA EKONOMI MASYARAKAT (LEM) DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pada Hari Selasa Tanggal 7 November 2017 telah dilaksanakan seleksi fasilitator LEM (LEMBAGA EKONOMI MASYARAKAT ) di Provinsi Kalimantan Tengah, adapun yang telah lolos seleksi yakni sebanyak 20 orang yang telah diseleksi oleh TIM dari fasilitator Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) yang diketuai oleh Bapak Arwin, SP, M.Si. Kemudian pada hari rabu tanggal 8 November 2017 dilaksanakan sosialisasi Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) yang dibuka langsung oleh bapak kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dalam sambutannya bapak kepala Dinas memamaprkan secara ringkas dan singkat tentang Kelembagaan LEM itu sendiri, TUJUAN UMUM KEGIATAN PENGUATAN KELEMBAGAAN EKONOMI MASYARAKAT adalah Merestrukturisasi Kelembagaan Masyarakat Desa menjadi Lembaga yang Kuat, Mandiri, Berkeadilan, Berdaya Saing dan Berkelanjutan. TUJUAN KHUSUS KEGIATAN PENGUATAN KELEMBAGAAN EKONOMI MASYARAKAT :Menyamakan persepsi tentang pentingnya Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Ekonomi Masyarakat Desa . Terwujudnya Penguatan Kelembagaan Ekonomi Masyarakat Sebagai Sarana Pemersatu Seluruh Warga Masyarakat Desa. Mensinergiskan Program/Kegiatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mengoptimalkan Pengelolaan Potensi Sumber Daya Sebagai Penggerak Perekonomian Masyarakat Di Perdesaan.INDIKATOR KEGIATAN PENGUATAN KELEMBAGAAN EKONOMI MASYARAKAT : Terbangunnya Persepsi Yang Sama Para Pelaku Dan Pemangku Kepentingan, sehingga Memberikan Dukungan Dalam Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Masyarakat, Tersedianya Tim Asistensi dan Fasilitator dengan pemahaman yang dalam tentang kelembagaan ekonomi masyarakat di Perdesaan, Terbangunnya Keinginan Masyarakat Desa untuk menyatukan diri dalam kelembagaan ekonomi masyarakat, Satu Desa Satu Lembaga,Terbentuknya Satu Desa Satu Lembaga sebagai organisasi penggerak pembangunan ekonomi perdesaan, Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM), Terpilihnya Kepengurusan LEM secara transparan dan akuntabel, Terbentuknya Unit Usaha yang dikelola LEM secara Profesional, Transparan dan Akuntabel. DASAR HUKUM KEGIATAN PENGUATAN KELEMBAGAAN EKONOMI MASYARAKAT : UUD 1945 pasal 28 E ayat 3, Undang Undang Nomor 19 tahun 2013, Undang Undang Nomor 06 dan nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015, Permentan Nomor 56 dan Nomor 67 Tahun 2016, Kepmentan 830 Tahun 2016. (LUKMANUL CHAKIM / PP. MUDA BARTIM KALTENG)