Pembangunan pertanian berkelanjutan menuntut terwujudnys swasembada pangan dan ketahanan pangan berkelanjutan, serta terwujudnya visi pangan 2025 yaitu Pangan berdaulat, Perani Sejahtera, Indonesia menuju Lumbung Pangan Dunia 2045. Master Plan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani merupakan dokumen perencanaan yang disusun untuk mewujudkan hal ini. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng para pakar perencanaan yang tergabung dalam organisasi profesi PERHEPI untuk mewujudkan penyusunan Master Plan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, dimana pada tahun 2016 telah disusun Master Plan Pengembangan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan. Master Plan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani Provinsi Sulawesi Tengah disusun untuk mencapai 3 (tiga) tujuan yaitu: (1) Meningkatkan nilai tambah, daya saing wilayah dan komoditas, untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional; (2) Memperkuat system usaha tani secara utuh dalam satu manajemen kawasan; (3) Memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, prasarana dan sarana public, permodalan, pengolahan dan pemasaran. Penyusunan Master Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor: 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dengan penetapan lokasi berdasarkan Kepmentan 472 Tahun 2018 tentang Lokasi Kawasan Nasional. Seminar laporan akhir Master Plan Tanaman Pangan Berbasis Korporasi Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 yang dihadiri oleh Kepala Dinas yang menangani Tanaman Pangan Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Toli Toli dan Kabupaten Buol, Bappeda, Dinas Pangan, Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Eselon III dan IV, dan para penyuluh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Peneliti Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulawesi Tengah. Hal utama yang perlu dilakukan untuk mewujudkan Master Plan Kawasan Pertanian Berbasisi Korporasi Petani yaitu pembangunan kawasan pertanian berkelanjutan dan pengembangan kelembagaan petani menjadi korporasi petani yang maju mandiri dan adaptif agar tercipta kawasan pertanian tanaman pangan yang berkelanjutan didukung oleh korporasi petani yang maju, mandiri dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Memperkuat kelembagaan petani dengan pendidikan melalui penyuluhan peningkatan kemampuan pengelolaan kelembagaan petani dalam hal akses informasi dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk memajukan usahatani) terutama manajemen usahatani, peningkatan kemampuan penggunaan teknologi yang sesuai, peningkatan kualitas prasarana dan sarana, peningkatan kemampuan mengakses modal, peningkatan kemampuan pengolahan produk dan peningkatan kemampuan pasar. Penulis : Ir. Deecy Kemur, M.Si (PP Madya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah)