Produksi bawang merah (Allium ascalonicum L) di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak tahun 2012 walaupun tidak tajam, yaitu 960.072 ton (tahun 2012), 1.010.773 ton (tahun 2013), dan 1.125.247 ton (tahun 2015). Adapun sasaran produksi tahun 2016 sebesar 1.172.663 ton atau meningkat sebesar 4,21% dari tahun sebelumnya (sumber: Renstra Kementan 2015- 2019). Rata-rata produktivitas bawang merah juga meningkat dari waktu ke waktu, yaitu 9,67 ton/ha (tahun 2012), 10,22 ton/ha (tahun 2013), dan 10,23 ton/ha (tahun 2014), dengan wilayah produksi utama di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan NTB. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan keperluan ekspor, serta untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi persaingan pasar bebas, usaha budidaya dituntut untuk senantiasa menerapkan standar mutu dalam setiap tahapan proses produksi agar mampu menghasilkan produk yang bermutu dan aman konsumsi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) budidaya yang berdasar atas norma budidaya yang baik dan benar (Good Agriculture Practices/GAP). Ruang lingkup SOP bawang merah memuat instruksi kerja yang meliputi 1). pemilihan lokasi, 2) penentuan waktu tanam, 3) penyiapan benih, 4). penyiapan lahan, 5) penanaman, 6).pemupukan, 7) pengairan, 8) pemeliharaan tanaman, 9) pengendalian OPT, 10) penentuaan saat panen, 11) panen, 12). pasca panen, dan 13) pengemasan dan distribusi. Referensi penulisan SOP bawang merah ini diperoleh dari pengalaman petani bawang merah di Kecamatan Rejoso dan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, pengalaman petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Nganjuk dan hasil-hasil penelitian (Balitsa, BPTP Jawa Timur, Balitbangda Kabupaten Nganjuk).Uraian berikut ini akan membahas secara singkat SOP pemupukan pada bawang merah yang merupakan kegiatan menambahkan unsur hara di dalam tanah untuk memperbaiki kesuburan tanah.Tujuan Menyediakan unsur hara yang dapat diserap untuk pertumbuhan tanamanStandar Pemupukan 1. Pemupukan harus mengacu pada empat tepat, yaitu tepat dosis, tepat cara, tepat waktu dan tepat jenis;2. Jenis dan takaran pupuk yang digunakan, sebagai berikut:a. Pemupukan I (pada saat tanam), yaitu SP 36 sebanyak 300 kg/ha, KCl sebanyak 100 kg/ha, dan Urea sebanyak 50 kg/hab. Pemupukan I I (15 hari setelah tanam), yaitu ZA sebanyak 100 kg/ha, KCl sebanyak 100 kg/ha, dan Urea sebanyak 50 kg/hac. Pemupukan III (25 hari setelah tanam), yaitu ZA sebanyak 300 kg/ha dan KCl sebanyak 100 kg/ha;3. Pemberian upuk jangan diikuti dengan penyiraman, karena akan menyebabkan pupuk larut ke dalam parit atau menguap. Prosedur Pelaksanaan1. Campur dan aduk pupuk sampai rata;2. Lakukan pemupukan pertama dengan menaburkan campuran pupuk secara sebelum pembuatan larikan tanaman;3. Lakukan pemupukan kedua dengan menaburkan campuran pupuk secara merata;4. Lakukan pemupukan ketiga setelah pendangiran dengan cara menaburkan campuran pupuk secara merata;5. Lakukan pencatatan sebagaimana format sebagai berikut:Form Catatan Kegiatan PemupukanNama Petani : …………………....Alamat Lahan : ………………….... Tanggal Petak Luas (Ha) UmurTanaman Pemupukan ke*) Nama Pupuk Dosis Waktu dan Cara Pemberian Petugas *) Isilah dengan pemupukan pertama, kedua dan ketiga Sumber informasi:1. Anonymous. 2013. Standar Operasional Prosedur (SOP) Budidaya Bawang Merah (Allium ascalonium L) Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Jakarta: Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian2. Anonymous. 2015. Programa Penyuluhan Pertanian Nasional Tahun 2016. Jakarta: Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,, Kementerian Pertanian3. Anonymous. 2016. Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015 – 2019. Jakarta: Kementerian Pertanian