Loading...

SERI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BAWANG MERAH KABUPATEN NGANJUK- PROVINSI JAWA TIMUR: PENENTUAN SAAT PANEN

SERI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BAWANG MERAH KABUPATEN NGANJUK- PROVINSI JAWA TIMUR:  PENENTUAN SAAT PANEN
Bawang merah (Allium ascalonicum L) merupakan sayuran rempah yang digunakan sebagai bumbu/ penyedap masakan sehari-hari dan digunakan sebagai obat. Beberapa varietas bawang merah yang sudah dilepas dan direkomendasikan sebagai varietas unggul adalah varietas Bima Brebes, Medan, Keling, Maja Cipanas, Super Philip, Kramatan 1, Keramat 2, Kuning, Tiron, Keta Monca, Batu ijo, Palasa dan Tinombo.Usaha agribisnis bawang merah pada umumnya belum memberikan hasil yang optimal serta memberikan nilai tambah bagi pelakunya. Hal ini diakibatkan oleh penerapan teknologi yang belum sepenuhnya mengikuti kaidah budidaya yang benar, antara lain belum diterapkannya penggunaan benih unggul bermutu, perbaikan tingkat kesuburan lahan, serta teknik budidaya, penanganan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran secara benar. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor, serta menghadapi persaingan pasar bebas, usaha budidaya bawang merah dituntut untuk senantiasa menerapkan standar mutu dalam setiap tahapan proses produksi, guna menghasilkan produk yang bermutu dan aman konsumsi. Untuk itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui penerapan Standar Prosedur Operasional (SPO) budidaya yang berdasar atas norma budidaya yang baik dan benar (Good Agriculture Practices/GAP). Ruang lingkup SOP bawang merah memuat instruksi kerja yang meliputi 1). pemilihan lokasi, 2) penentuan waktu tanam, 3) penyiapan benih, 4). penyiapan lahan, 5) penanaman, 6).pemupukan, 7) pengairan, 8) pemeliharaan tanaman, 9) pengendalian OPT, 10) penentuaan saat panen, 11) panen, 12). pasca panen, dan 13) pengemasan dan distribusi. Referensi penulisan SOP bawang merah ini diperoleh dari pengalaman petani bawang merah di Kecamatan Rejoso dan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, pengalaman petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Nganjuk dan hasil-hasil penelitian (Balitsa, BPTP Jawa Timur, Balitbangda Kabupaten Nganjuk).Uraian berikut ini akan membahas secara singkat SOP penentuan saat panen pada budidaya bawang merah yang merupakan kegiatan memantau/melihat keadaan fisik tanaman untuk menentukan saat panen yang tepat.TujuanMemperoleh mutu dan produksi umbi yang optimal.Standar Penentuan Saat Panen 1. Penentuan saat panen dilakukan baik dengan melihat perkembangan fisik tanaman (terutama daun), maupun dengan mempelajari dokumensi/catatan kebun lainnya;2. Panen dilakukan setelah tanaman berumur 65 – 72 hari dengan ciri-ciri fisik 80% daun rebah menguning dan leher batang kosong, umbi tersembul ke permukaan tanah dan berwarna merahProsedur Pelaksanaan1. Lakukan pengamatan secara periodik, baik terhadap perkembangan fisik tanaman (terutama daun), maupun terhadap dokumentasi/catatan kebun lainnya;2. Lakukan panen setelah tanaman berumur 65 – 72 hari dengan ciri-ciri fisik 80% daun rebah menguning dan leher batang kosong, umbi tersembul ke permukaan tanah dan berwarna merah; 3. Lakukan pencatatan sebagaimana format yang digunakan, berikut iniForm Catatan Kegiatan Penentuan Saat Panen Nama Petani : …………………..Alamat Lahan : …………………. Tanggal Petak Luas(Ha UmurTanaman Penampakan Ciri Fisik Tanaman Siap Dipanen Rencana Umbi Dipanen Petugas Umur Tanggal Sumber informasi:1. Anonymous. 2013. Standar Operasional Prosedur (SOP) Budidaya Bawang Merah (Allium ascalonium L) Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Jakarta: Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian2. Anonymous. 2015. Programa Penyuluhan Pertanian Nasional Tahun 2016. Jakarta: Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,, Kementerian Pertanian3. Anonymous. 2016. Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015 – 2019. Jakarta: Kementerian Pertanian