Tanaman buncis (Phaseolus vulgaris L.) merupakan tanaman sayuran (buah) polong yang termasuk ke dalam kelompok kacang-kacangan (beans) dan hasilnya dapat dipanen dalam bentuk polong muda atau polong tua (untuk diambil bijinya). Tanaman buncis saat ini cukup luas penyebarannya di wilayah Indonesia. Buncis tumbuh baik di dataran tinggi hingga dataran rendah (50 – 100 meter dari permukaan laut).Sasaran produksi buncis (Phaseolus vulgaris L.) di tingkat nasional dari tahun 2010 - 2014 terus mengalami peningkatan, yaitu mulai dari 336,5 ton (2010), menjadi 342,1 ton (2011), 347, 7 ton (2012), 353,6 ton (2013) dan 359,7 ton (2014), dengan wilayah produksi utama di Provinsi Jawa Barat, Sumatra Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Barat dan Bali.Budidaya tanaman buncis saat ini cukup luas penyebarannya di wilayah Indonesia. Buncis tumbuh baik di dataran tinggi hingga dataran rendah (50 – 100 meter dari permukaan laut). Potensi kenaikan produktivitas tanaman buncis, peluang peningkatan produksi dan mutu kacang buncis masih terbuka dilakukan melalui perbaikan manajemen penanganan pra panen, budidaya sampai dengan pascapanen, yang dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) berbasis Good Agriculture Practices (GAP) untuk dapat menghasilkan hasil polong yang optimal. Dengan menerapkan budidaya tanaman buncis yang sesuai dengan SOP berbasis GAP, maka petani dan pelaku usaha buncis dapat memenuhi tuntutan konsumen terhadap produk hortikultura yang kini tidak hanya terhadap rasa, namun juga terhadap penampilan fisik seperti keseragaman ukuran, warna dan bentuk; kemulusan kulit buah; kematangan yang seragam; kemasan; harga yang sepadan dan terjangkau; daging buah yang baik; serta aspek keamanan produk untuk dikonsumsi, dan kelestarian lingkungan. Untuk itu, penanganan panen dan pasca panen buncis menjadi prioritas dalam peningkatan mutu produk yang berdaya saing dan berorientasi pasar. Ruang lingkup SOP buncis memuat instruksi kerja yang meliputi: 1). penyediaan benih, 2) persiapan lahan, 3). penanaman, 4). pemasangan ajir, 5) pengairan, 6) penyiangan dan pengguludan, 7) pemupukan, 8) pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), 9) panen, 10). pasca panen. Panen adalah kegiatan memetik buah yang telah siap panen sesuai dengan permintaan pasar. TujuanMendapatkan buah dengan tingkat kematangan yang sesuai dengan permintaan pasar dan mutu buah yang baik sesuai dengan standar pasar. SasaranMendapatkan buah dengan tingkat kematangan fisiologis atau sesuai dengan permintaan pasar, dan dengan mutu buah yang sesuai dengan preferensi pasar. Prosedur pelaksanaan1. Penyemprotan pestisida dihentikan 1 – 2 minggu menjelang panen;2. Buncis tegak dapat dipanen enam kali panen, dengan umur mulai panen 38 – 45 hari setelah panen. Buncis merambat dapat dipanen 12 kali panen, dengan umur mulai panen 48 – 54 hari setelah panen;3. Interval pemanenan 2 – 3 hari sekali;4. Polong muda kacang buncis sudah dapat dipanen sesudah terisi penuh dan warna polongnya hijau merata sampai hijau cerah atau sesuai dengan diskripsi varietas yang ditanam;5. Hasil panen ditempatkan di keranjang plastik atau kontainer plastik dan dibawa ke tempat penyimpanan (rumah penampungan) sementara untuk diseleksi;6. Untuk menghindari penularan penyakit pada buah yang sehat, sebaiknya buah yang cacat atau terkena serangan organisme penganggu tanaman (OPT) dapat disortasi dan kemudiaan dimusnahkan; 7. Catat seluruh proses kegiatan pemanenan. Sumber informasi: 1. Anonim. 2010. Standar Operasional Prosedur (SOP) Buncis. Jakarta: Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian2. Anonim. 2011. Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2010 – 2014. Jakarta: Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian