Tanaman kacang buncis (Phaseolus vulgaris L.) merupakan tanaman sayuran (buah) polong yang termasuk ke dalam kelompok kacang-kacangan (beans), yang hasilnya dapat dipanen dalam bentuk polong muda atau polong tua (untuk diambil bijinya). Sasaran produksi buncis di tingkat nasional dari tahun 2010 - 2014 terus mengalami peningkatan, yaitu mulai dari 336,5 ton (2010), menjadi 342,1 ton (2011), 347, 7 ton (2012), 353,6 ton (2013) dan 359,7 ton (2014), dengan wilayah produksi utama di Provinsi Jawa Barat, Sumatra Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Barat dan Bali.Mengingat dewasa ini penyebaran budidaya buncis mulai meluas dikalangan pelaku usaha dan masih besarnya potensi kenaikan produktivitas tanaman buncis, peluang peningkatan produksi dan mutu kacang buncis masih terbuka. Hal ini dapat ditempuh melalui perbaikan manajemen penanganan pra panen, budidaya sampai dengan pascapanen, yang dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) berbasis Good Agriculture Practices (GAP) untuk dapat menghasilkan hasil polong yang optimal. Dengan menerapkan budidaya tanaman buncis yang sesuai dengan SOP berbasis GAP, maka petani dan pelaku usaha buncis dapat mengimbangi tuntutan konsumen terhadap produk hortikultura kini tidak hanya terhadap rasa, namun juga terhadap penampilan fisik seperti keseragaman ukuran, warna dan bentuk; kemulusan kulit buah; kematangan yang seragam; kemasan; harga yang sepadan dan terjangkau; daging buah yang baik; serta aspek keamanan produk untuk dikonsumsi, dan kelestarian lingkungan. Ruang lingkup SOP buncis memuat instruksi kerja yang meliputi: 1). penyediaan benih, 2) persiapan lahan, 3). penanaman, 4). pemasangan ajir, 5) pengairan, 6) penyiangan dan pengguludan, 7) pemupukan, 8) pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), 9) panen, 10). pasca panen. Mengingat sifat sayuran yang mudah rusak, pasca panen sayuran merupakan kegiatan usahatani yang paling kritis, karena menyangkut penyusutan, baik dalam bobot maupun mutu. Diperkirakan tingkat kerusakan dapat mencapai 30% - 50% bila penanganan saat panen kurang tepat. Sebaliknya, apabila ditangani dengan secara baik dan benar, perlakuan pasca panen dapat memperpanjang kesegaran, mencegah menurunnya mutu hasil panen, menekan tingkat kehilangan hasil, memperpanjang umur simpan, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan petani.Penanganan pascapanen pada buncis merupakan salah satu mata rantai dalam pencapaian standar mutu buncis. Di bawah ini diuraikan secara singkat mengenai SOP pasca panen buncis yang meliputi kegiatan penanganan sayuran (buah) polong buncis setelah dipanen hingga siap didistribusikan ke konsumen. TujuanMenjamin kesegaran, keseragaman ukuran dan mutu sayuran (buah) polong sesuai dengan permintaan pasar. SasaranTerjaminnya kesegaran, keseragaman ukuran dan mutu sayuran (buah) polong sesuai dengan permintaan pasar. Ruang lingkup kegiatan penanaman meliputi kegiatan sortasi, penyimpanan dan pengemasan produk. Adapun bahan dan alat yang digunakan, yaitu: 1) tali/rafia untuk mengikat hasil panen kacang buncis; 2) kotak karton, kotak kayu, karung plastik/waring untuk wadah hasil panen; dan 3) kertas koran sebagai alas.Prosedur pelaksanaan1. Lakukan sortasi sesuai dengan kriteria yang dikehendaki pasar; 2. Tempatkan produk dalam ruangan dengan sirkulasi yang baik; Lakukan pengemasan sesuai dengan permintaan pasar. Gunakan kemasan yang memiliki daya lindung yang tinggi terhadap kerusakan, aman dan ekonomis. Penulis; Diana Prasastyawati/Penyuluh Pertanian Pusat. Sumber informasi:1. Anonim. 2010. Standar Operasional Prosedur (SOP) Buncis. Jakarta: Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian2. Anonim. 2011. Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2010 – 2014. Jakarta: Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian PertanianAnonim. 2011. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pascapanen Kubis. Jakarta: Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian,