Tanaman buncis (Phaseolus vulgaris L.) saat ini cukup luas penyebarannya di wilayah Indonesia. Buncis tumbuh baik di dataran tinggi hingga dataran rendah (50 – 100 meter dari permukaan laut). Sasaran produksi buncis di tingkat nasional dari tahun 2010 - 2014 terus mengalami peningkatan, yaitu mulai dari 336,5 ton (2010), menjadi 342,1 ton (2011), 347, 7 ton (2012), 353,6 ton (2013) dan 359,7 ton (2014), dengan wilayah produksi utama di Provinsi Jawa Barat, Sumatra Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Barat dan Bali.Mengingat dewasa ini penyebaran budidaya buncis mulai meluas dikalangan pelaku usaha dan masih besarnya potensi kenaikan produktivitas tanaman buncis, peluang peningkatan produksi dan mutu kacang buncis masih terbuka. Hal ini dapat ditempuh melalui perbaikan manajemen penanganan pra panen, budidaya sampai dengan pascapanen, yang dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) berbasis Good Agriculture Practices (GAP) untuk dapat menghasilkan hasil polong yang optimal. Dengan menerapkan budidaya tanaman buncis yang sesuai dengan SOP berbasis GAP, maka petani dan pelaku usaha buncis dapat mengimbangi tuntutan konsumen terhadap produk hortikultura kini tidak hanya terhadap rasa, namun juga terhadap penampilan fisik seperti keseragaman ukuran, warna dan bentuk; kemulusan kulit buah; kematangan yang seragam; kemasan; harga yang sepadan dan terjangkau; daging buah yang baik; serta aspek keamanan produk untuk dikonsumsi, dan kelestarian lingkungan. Ruang lingkup SOP buncis memuat instruksi kerja yang meliputi: 1). penyediaan benih, 2) persiapan lahan, 3). penanaman, 4). pemasangan ajir, 5) pengairan, 6) penyiangan dan pengguludan, 7) pemupukan, 8) pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), 9) panen, 10). pasca panen. Pengairan merupakan kegiatan memberikan air di sekitar perakaran, sesuai dengan kebutuhan tanaman menurut standar baku mutu, pada waktu, cara dan jumlah yang tepat. Pada fase awal pertumbuhan, pengairan sangat diperlukan, terutama pada musim kemarau dan kondisi lahan cukup kering, guna menjamin air mengenai semua bagian tanaman. TujuanMenjamin ketersediaan air bagi tanaman untuk mengganti air yang hilang akibat penguapan, hanyut, infiltrasi, run-off dan lainnya, sehingga pertumbuhan dan proses produksinya optimal. SasaranTerjaminnya ketersediaan air bagi tanaman untuk mengganti air yang hilang akibat penguapan, hanyut, tergerus (infiltrasi, run-off), dan lain-lain, sehingga pertumbuhan dan proses produksi tanaman berjalan optimal. Ruang lingkup kegiatan penanaman meliputi menaikkan air (apabila sumber air lebih rendah dari pertanaman) dengan menggunakan pompa air dan selang, dan/atau mencangkul untuk membuka dan menutup saluran air. Prosedur pelaksanaan1. Lakukan dengan system leb sesuai dengan kebutuhan dengan interval satu minggu pada musim kemarau;2. Pada musim penghujan, system pembuangan air (drainase) diatur agar aliran air berjalan lancer sehingga akar tanaman tidak tergenang terlalu lama;3. Catat seluruh proses kegiatan penanaman. Sumber informasi: 1. Anonim. 2010. Standar Operasional Prosedur (SOP) Buncis. Jakarta: Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian2. Anonim. 2011. Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2010 – 2014. Jakarta: Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian