Tanaman buncis (Phaseolus vulgaris L.) merupakan tanaman sayuran (buah) polong yang termasuk ke dalam kelompok kacang-kacangan (beans) dan hasilnya dapat dipanen dalam bentuk polong muda atau polong tua (untuk diambil bijinya). Tanaman buncis saat ini cukup luas penyebarannya di wilayah Indonesia. Buncis tumbuh baik di dataran tinggi hingga dataran rendah (50 – 100 meter dari permukaan laut).Sasaran produksi buncis di tingkat nasional dari tahun 2010 - 2014 terus mengalami peningkatan, yaitu mulai dari 336,5 ton (2010), menjadi 342,1 ton (2011), 347, 7 ton (2012), 353,6 ton (2013) dan 359,7 ton (2014), dengan wilayah produksi utama di Provinsi Jawa Barat, Sumatra Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Barat dan Bali.Mengingat dewasa ini penyebaran budidaya buncis mulai meluas dikalangan pelaku usaha dan masih besarnya potensi kenaikan produktivitas tanaman buncis, peluang peningkatan produksi dan mutu kacang buncis masih terbuka. Hal ini dapat ditempuh melalui perbaikan manajemen penanganan pra panen, budidaya sampai dengan pascapanen, yang dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) berbasis Good Agriculture Practices (GAP) untuk dapat menghasilkan hasil polong yang optimal. Dengan menerapkan budidaya tanaman buncis yang sesuai dengan SOP berbasis GAP, maka petani dan pelaku usaha buncis dapat mengimbangi tuntutan konsumen terhadap produk hortikultura kini tidak hanya terhadap rasa, namun juga terhadap penampilan fisik seperti keseragaman ukuran, warna dan bentuk; kemulusan kulit buah; kematangan yang seragam; kemasan; harga yang sepadan dan terjangkau; daging buah yang baik; serta aspek keamanan produk untuk dikonsumsi, dan kelestarian lingkungan. Ruang lingkup SOP buncis memuat instruksi kerja yang meliputi: 1). penyediaan benih, 2) persiapan lahan, 3). penanaman, 4). pemasangan ajir, 5) pengairan, 6) penyiangan dan pengguludan, 7) pemupukan, 8) pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), 9) panen, 10). pasca panen. Penyediaan benih merupakan rangkaian kegiatan menyediakan benih bermutu dari varietas yang dianjurkan dan bersertifikat dalam jumlah yang cukup dan waktu yang tepat. Tujuan 1. Menyediakan benih yang jelas varietasnya dan bersertifikat dalam jumlah dan waktu yang tepat;2. Mendapatkan benih yang murni secara genetik, sehat, berdaya tumbuh dan berdaya adaptasi baik di wilayah yang akan ditanami;3. Menentukan jumlah biji benih yang dibutuhkan. Sasaran 1. Terpilihnya benih bermutu varietas unggul;2. Tersedianya benih yang tepat jumlah dan tepat waktu. Ruang lingkup kegiatan penyediaan benih buncis meliputi penentuan benih (misal buncis merambat varietas Logawa 17,5 – 18,5 kg/ha, buncis tegak varietas Rancak 20 – 25 kg/ha) dan wadah. Benih merupakan bahan tanaman yang digunakan untuk perbanyakan tanaman. Prosedur pelaksanaanAdapun prosedur pelaksanaan penyediaan benih buncis, yaitu sebagai berikut:1. Pilih benih yang bermutu tinggi (berdaya kecambah lebih besar dari 80 - 85%, mempunyai vigor yang baik, murni, bersih dan sehat), memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap agroklimat setempat, dan tidak kadaluwarsa;2. Pilih benih yang benih yangbernilai komersial;3. Tentukan jumlah biji untuk benih dalam satu hektar lahan (buncis rambat memerlukan 75% lahan efektif, 25% parit; sedang buncis tegak memerlukan 84% lahan efektif, 16% parit, dengan penjelasan sebagai berikut:a. Untuk mendapatkan populasi buncis tegak sebanyak 60.000 pohon dengan jarak tanam 40 x 35 cm, diperlukan jumlah biji 60.000 biji x 2 biji per lubang = 120.000 biji (misal varietas Rancak 20 - 25 kg/ha);b. Untuk mendapatkan populasi buncis merambat sebanyak 30.000 pohon dengan jarak tanam 50 x 50 cm, diperlukan jumlah biji 30.000 biji x 2 biji per lubang = 60.000 biji (misal varietas Logawa 17,5 – 18,5 kg/ha)4. Catat atau simpan jaminan mutu dan produk (label/sertifikat) Sumber informasi: 1. Anonim. 2010. Standar Operasional Prosedur (SOP) Buncis. Jakarta: Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian2. Anonim. 2011. Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2010 - 2014, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian