Loading...

SERTIFIKASI BENIH JAHE SEBAGAI JAMINAN BERMUTU BAIK

SERTIFIKASI BENIH JAHE SEBAGAI JAMINAN BERMUTU BAIK
Sertifikasi benih merupakan proses pemberian sertifikat pada benih tanaman setelah melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan, serta memenuhi persyaratan untuk diedarkan/dijual. Sertifikasi bertujuan untuk menjamin kemurnian dan kebenaran varietas, sehingga memenuhi standar mutu baik dan legal. Benih bermutu baik dan bersertifikat akan mempunyai daya tumbuh yang seragam dan akan menghasilkan panen yang lebih banyak serta menguntungkan. Selain itu, penggunaan benih bermutu baik dan bersertifikat dapat memperkecil resiko tanaman terserang penyakit yang dapat menurunkan produktivitas, bahkan dapat menggagalkan panen. Sayang sekali sampai saat ini, benih jahe bermutu baik dan bersertifikat masih sulit untuk diperoleh di perdesaan dimana petani berada. Sebenarnya benih jahe bermutu baik dapat disediakan secara bekelanjutan oleh petani sendiri dengan cara melakukan budidaya jahe yang baik dan benar serta mengajukan permohonan sertifikasi benih. Pada umumnya petani sudah menguasai keterampilan budidaya jahe yang baik dan benar, tinggal mencari informasi tentang cara mendapatkan sertifikasi. Jika petani jahe berminat untuk menjadi penangkar benih jahe, ajaklah penyuluh pertanian untuk mendatangi kantor dinas pertanian yang menangani hortikultura di kabupaten/kota. Sebelum melangkah lebih jauh, penyuluh pertanian dan petani perlu memahami bahwa sertifikasi benih akan diberikan kepada produsen benih yang belum atau tidak memiliki Sertifikat Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura. Petani pemohon sertifikasi benih hanya produsen benih yang telah terdaftar di dinas pertanian kabupaten/kota bagian perbenihan tanaman. Selain itu petani pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) Dapat menyediakan lahan dan sumber daya pendukung lainnya (seperti: tenaga, saprodi, dan peralatan) sesuai; 2) Jumlah benih yang akan diproduksi dan mampu memeliharanya, contohnya: untuk lahan 0,5 hektar rata-rata menghasilkan kira-kira 12,5 ton rimpang segar dan untuk benih perlu dilakukan sortasi, yaitu pemilihan sesuai persyaratan benih, maka harus mampu menyediakan tenaga kerja untuk sortasi sebanyak 12,5 ton rimpang tersebut; 3) Memiliki Prosedur Operasional Standar atau sering disebut S-O-P yang telah ditetapkan; 4) Dapat menyediakan benih sumber dengan varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian; 5) Mematuhi petunjuk-petunjuk dari instansi penyelenggara sertifikasi setempat; dan 6) Membayar biaya sertifikasi yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlu dipahami juga cara petani mengajukan permohonan sertifikasi benih jahe, yaitu: 1) Permohonan sertifikasi benih jahe secara tertulis kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) sebagai Instansi Penyelenggara Sertifikasi Benih Hortikultura Benih setempat; 2) Permohonan diajukan 10 hari sebelum mulai menanam benih; 3) Satu permohonan hanya berlaku untuk satu unit sertifikasi, yaitu lahan yang digunakan untuk perbanyakan benih dengan jelas batas-batasnya, seperti parit dan jalan, luas maksimal 1 hektar yang dapat terdiri dari beberapa petak terpisah-pisah, jarak antar petak maksimal 10 meter dan tidak dipisahkan oleh varietas tanaman lain serta perbedaan waktu tanam maksimal 7 hari, dalam satu unit sertifikasi hanya dapat ditanam satu varietas, satu kelas benih dan satu kali tanam; 4) Permohonan yang diajukan harus dilampirkan: a) Label benih jahe yang akan ditanam sesuai dengan kelasnya; b) Sket peta lokasi yang akan digunakan untuk lahan benih; c) Perencanaan tanam, meliputi: kelas dan varietas benih, perkiraan jumlah benih yang akan ditanam, dan tanggal tanam. Jika permohonan diterima, selanjutnya akan melalui proses sertifikasi benih jahe dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Pemeriksaan pendahuluan, 2) isolasi, 3) Pemeriksaan lapangan, 4) Pemeriksaan ulang di lapangan, dan 5) Pemeriksaan rimpang di gudang. Setelah proses sertifikasi selesai, sertifikat benih jahe akan diberikan kepada petani pemohon untuk satu unit benih rimpang jahe yang telah lulus pada pemeriksaan lapangan dan gudang. Kemudian benih rimpang yang telah memenuhi persyaratan atau standar mutu yang berlaku dapat dikemas sesuai ketentuan dan setiap kemasan diberi label. Label berisi: logo dan nama instansi penyelenggara sertifikasi benih yang mengeluarkan nomor seri label, nama produsen, alamat produsen, nomor lot atau unit, jenis tanaman, varietas, kelas benih, volume benih, tanggal panen, tanggal pemeriksaan rimpang. Pemasangan label dilakukan oleh petani produsen benih dengan pengawasan dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura yang disertai berita acara. Warna label sesuai dengan kelas benih, yaitu warna kuning untuk kelas Benih Penjenis, warna putih untuk Benih Dasar, warna ungu untuk Benih Pokok, dan warna biru laut untuk Benih sebar. Bentuk label segi empat dengan ukuran 11 x 4,5 cm. Bahan label dari bahan yang kuat, tidak mudah sobek dan warnanya tidak luntur. Peran Penyuluh PertanianDalam rangka penyediaan benih jahe bermutu baik dan bersertifikat di perdesaan, penyuluh pertanian mempunyai peran membantu petani jahe dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:1. Mengidentifikasi dan menetapkan petani yang melakukan budidaya jahe dengan baik dan benar atau petani yang mempunyai potensi sebagai penangkar benih jahe. 2. Mempelajari cara memperoleh sertifikasi benih jahe dan mencari informasi yang lebih mendalam ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) setempat.3. Memberikan pemahaman kepada petani yang mempunyai potensi sebagai penangkar benih jahe.4. Memotivasi petani untuk menjadi produsen benih jahe bersertifikat.5. Mengantar petani yang berminat menjadi penangkar benih jahe ke instansi yang menangai sertifikasi benih tanaman atau BPSBTPH. (Penulis: Susilo Astuti Handayani, Penyuluh Pertanian Pusluhtan). Sumber Informasi:1. --------. 2007. Profil Perbenihan Tanaman Jahe. Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi, Direktorat Jenderal Hortikultura.2. --------. 2008. Teknologi Budidaya Jahe. Bogor: Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.