Loading...

Setelah Petani Milenial Saatnya Memilenialkan Kelompok Tani

Setelah Petani Milenial  Saatnya Memilenialkan Kelompok Tani
Sebelum kita membahas judul diatas lebih jauh terlebih dahulu kita harus menyamakan persepsi kita tentang arti kata milenial. Milenial sebenarnya adalah merujuk kepada mereka yang lahir pada periode awal 1980an hingga akhir 2000an. Generasi ini ditandai dengan keakraban yang tinggi terhadap media, komonikasi dan teknologi digital. Untuk petani milenial batasan kelahiran itu bahkan diperluas pada mereka yang berada diluar periode tersebut tetapi memiliki keakraban yang tinggi terhadapa dunia digital. Pengembangan Petani Milenial sendiri merupakan salah satu program Kementerian Pertanian. Keberadaan Petani Milenial sendiri diharapkan dapat menjadi pendorong peningkatan adaptasi teknologi dan juga memotong rantai pemasaran dengan pengunaan dunia digital. Pengembangan petani milenial ini juga merupakan dari jawaban dari permasalahan regenerasi petani yang banyak terjadi didaerah sentral pertanian. Tantangan selanjutnya setelah petani milenial ini tumbuh adalah bagaimana meningkatkan peran mereka didalam masyarakat tani. Sebagai agen pendorong untuk mendapatkan manfaat yang optimal mereka perlu diberikan kesempatan untuk berada ditengah masyarakat pertanian dan mengambil peran didalam kelembagaan pertanian yang ada seperti Kelompok Tani ataupun Gapoktan. Nah disinilah permasalah kadang muncul. Kepengurusan Kelompok Tani ataupun Gapoktan kebanyakan tidak memiliki periode kepengurusan yang jelas. Pengurus baru akan dipilih kembali apabila pengurus mundur atau terjadi suatu permasalahan. Ketidakjelasan masa periode kepengurusan ini juga mungkin merupakan salah satu faktor mandeknya regenerasi dibanyak kelompok tani karena akhirnya pengurus dijabat dengan masa waktu yang panjang tanpa ada kesempatan yang lain untuk dapat tampil. SAATNYA MEMILENIALKAN KELOMPOK TANI Salah satu langkah memilenialkan Kelompok Tani adalah dengan mempertegas periode kepengurusan Kelompok Tani misalnya setiap 5 tahun harus diadakan pemilihan kepengurusan. Tapi tidak berarti para petani milenial harus selalu menjadi Ketua ataupun pengurus lain. Para petani milenial ini juga tetap harus membuktikan diri meraka bahwa mereka layak dan dapat diterima oleh anggota kelompok. Mempertegas periode kepengurusan akan memberikan kesempatan kepada mereka yang mampu untuk dapat memimpin kelompok tani termasuk para petani milenial dan diharapan menjadi pendorong kemajuan kelompok tani. Hal ini juga bukan berarti pengurus harus selalu diganti setelah masa kepengurusan habis, pengurus dapat dipilih kembali bergantung kesepakatan anggota kelompok. Akan lebih baik lagi apabila periode kepengurusan ini dapat serempak dalam satu wilayah seperti desa / kecamatan sehingga lebih mudah dalam pelaksanaannya. Periode kepengurusan yang jelas dapat meningkatkan check and balance dalam pengelolaan kelompok terutama dalam masalah keuangan. Mungkin juga hal ini dapat dijadikan kebijakan penyuluhan karena walaupun tidak diatur secara tegas dalam Permentan 67 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani tetapi periode kepengurusan adalah salah satu item dalam penilaian kelas kelompok tani. BAGAIMANA PENERAPANNYA Walaupun dengan banyak manfaat seperti diatas mempertegas / membatasi periode kepengurusan Kelompok Tani atau Gapoktan juga bukan suatu yang mudah untuk dilaksanakan tetapi juga bukan hal yang mustahil untuk dilaksanakan. Sebagai contoh adalah salah satu Wibi di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kec. Tanjung Palas Utara yaitu Desa Panca Agung. Dengan dorongan dari Koordinator Penyuluh Kecamatan dan Penyuluh Swadaya Desa Panca Agung telah disepakati untuk membatasi periode kepengurusan yaitu 2020 - 2025. Sampai tulisan ini dibuat telah ada 5 dari 9 Poktan telah melaksanakan pemilihan pengurus dan walaupun tidak harus menjadi ketua beberapa petani milenial telah duduk dalam kepengurusan. Para pengurus milenial ini diletakan harapan untuk dapat mempercepat proses adaptasi teknologi dan juga kreatifitas untuk memotong rantai pemasaran dengan kedekatan mereka yang tinggi dengan dunia digital, Informasi dan Teknologi. Penulis : Akhmad Juni Arafat, SP (Penyuluh Desa Panca Agung dan Ardi Mulyo)