Menguatnya nilai mata uang dolar Amerika Serikat dan meningkatnya harga minyak dunia berdampak terhadap melemahnya nilai tukar rupiah serta meningkatnya harga-harga barang dan jasa di Indonesia, termasuk harga-harga kebutuhan bahan pokok seperti beras. Menyikapi hal tersebut dan dalam upaya mencegah semakin terpuruknya kehidupan masyarakat petani, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah sebagai pengganti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012. Sesuai Inpres Nomor : 5 Tahun 2015 bahwa terhitung mulai tanggal 17 Maret 2015, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras ditetapkan sebagai berikut : Harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dengan kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% adalah Rp. 3.700,-/Kg di petani (naik 12,12%) atau Rp. 3.750,-/Kg (naik 11,94%) di penggilingan. Harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kadar air maksimum 14%, kadar hampa/kotoran maksimum 3% sebesar Rp. 4.600,-/Kg di penggilingan (naik 10,84%) dan Rp. 4.650,-/Kg (naik 10,71%) di gudang Perum BULOG. Harga pembelian beras dengan kadar air maksimum 14%, butir patah maskimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan derajat sosoh minimum 95% adalah sebesar Rp. 7.300,-/Kg di gudang Perum BULOG dari sebelumnya Rp. 6.600,-/Kg atau naik 10,61%. Prosentase kenaikan harga pembelian pemerintah terhadap gabah/beras yang ditetapkan tersebut memang relatif kecil dibandingkan dengan kenaikan harga-harga barang dan jasa, seperti kenaikan ongkos traktor dan tenaga kerja. Namun demikian kenaikan harga pembelian tersebut dibandingkan dengan kenaikan harga-harga "input" yang digunakan dalam proses produksi masih cukup menguntungkan petani dilihat dari nilai R/C ratio usahatani padi yang mencapai 1,91 dengan harga pokok produksi GKP sebesar Rp. 1.936,15 dibandingkan dengan saat masih berlakunya Inpres Nomor 3 Tahun 2012, dimana R/C ratio hanya mencapai 1,87 dengan harga pokok produksi mencapai Rp. 1.760,58/Kg. GKP. Menyikapi terbitnya Instruksi Presiden tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama Perum BULOG Divisi Regional Bali telah melaksanakan pertemuan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti : Biro Perkenomian dan Pembangunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan PERPADI se Bali tanggal 1 April 2015 lalu di Kantor Perum BULOG Divisi Regional Bali. Pertemuan koordinasi tersebut dimaksudkan disamping mensosialisasikan terbitnya Inpres tersebut sekaligus juga sebagai upaya bersama untuk mencegah anjloknya harga gabah pada musim panen raya ini. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perum BULOG Divisi Regional Bali, I Wayan Budita menyatakan akan berupaya secara maksimal untuk menyerap produksi gabah petani lokal bekerjasama dengan PERPADI Bali guna mengisi gudang BULOG dalam rangka menyiapkan cadangan pangan Daerah Bali. Hal tersebut dapat terlaksana sepanjang mutu dan harganya memenuhi syarat yang ditetapkan BULOG. Sedangkan Ketua PERPADI Bali A. A. Made Agung Sukawetan bersama jajaran PERPADI se Bali juga menyatakan siap dan akan berusaha semaksimal mungkin mengamankan harga gabah petani dengan meningkatkan perputaran pemanfaatan DPM-LUEP yang disalurkan Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp. 29,022 Milyar kepada anggota PERPADI se Bali. Apalagi saat ini harga gabah di tingkat petani mulai menunjukkan penurunan, namun masih cukup baik mencapai berkisar Rp. 4.100,- s/d Rp. 4.300,- per Kg GKP di tingkat petani. Oleh : Ir. I Made Oka Parwata, M.MA. PP. Madya Distan TP. Bali.