Kabinet kerja telah menetapkan Swasembada Berkelanjutan Padi dan Jagung serta Swasembada kedelai harus dicapai dalam waktu 3 tahun. Oleh karena itu awal tahun 2015 telah dicanangkan program Upaya Khusus peningkatan produksi padi, jagung, kedelai . yang kegiatan utamanya Pengembangan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier, Percepatan Optimasi Lahan, Gerakan Percepatan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) , Perluasan Areal Tanam (PAT) Jagung dan Kedelai, Bantuan Alat dan Mesin Pertanian, Bantuan Penyediaan Benih dan Pupuk serta Pengawalan dan Pendampingan . Dalam mendukung tercapainya swasembada pangan nasional ini memerlukan proses pemberdayaan dalam bentuk pengawalan dan pendampingan penyuluh Sementara kondisi di lapangan saat ini dihadapkan pada terbatasnya tenaga penyuluh di lapangan akibat banyaknya penyuluh yang pensiun dan beralih profesi, sehingga program ini perlu mendapat dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak. Dalam mengatasi kekurangan tenaga penyuluh ini pemerintah mengambil inisiatif untuk mengatasi kelangkaan tenaga pendamping dilapangan melalui kerjasama dengan TNI Angkatan Darat (pemberdayaan Babinsa) dan pemberdayaan penyuluh swadaya serta melibatkan mahasiswa dalam pengawalan pendampingan terpadu. Disamping itu perlu melibatkan petugas teknis lainnya (Mantri tani/ KCD, POPT, PBT, Petugas statstik) dan aparat di kecamatan maupun desa serta bantuan aparat TNI agar secara bersama-sama mempercepat peningkatan produksi tersebut. Mengingat keberhasilan Upsus ini bisa dicapai jika pelaku pelaksana di lapangan bersatu padu /bersinergi menjalankan kegiatan melalui pengawalan/pendampingan terpadu. Diperlukan sinergitas dalam langkah gerak dan kerjasama tim untuk mengawal kegiatan upsus ini sehingga dalam pendampingan ini perlu ada persepsi yang sama karena tujuannya sama. Para pemangku kepentingan (stake holder) yang terkait perlu mengetahui secara detail program-program yang akan disinergikan. Dilandasi dengan niat dan itikad serta semangat yang baik secara bersama-sama di lapangan akan terbangun sinergi yang positip antara Babinsa, Penyuluh dan Petugas Teknis Pertanian lainnya dalam percepatan swasembada pangan. Di lapangan para pemangku kepentingan mempunyai peran dan tugas masing-masing dalam mengawal program upsus ini. Para penyuluh pertanian yang berperan sebagai fasilitator yang terkait dengan teknik-teknik budidaya dan fasilitasi teknis lainnya memberikan bimbingan teknis penerapan teknologi terhadap peningkatan produksi padi, jagung, kedelai. Babinsa yang menjadi motivator dan pendorong/ penyemangat bagi petani/ kelompoktani serta menjadi pemicu dan pemacu bagi para penyuluh dan petugas teknispertanian lainnya di lapangan. Kehadiran Babinsa bukan untuk mengambil fungsi penyuluhan dari penyuluh, tetapi lebih kearah sinergi langkah gerak dengan fungsi dan perannya masing-masing guna mendinamisasi pembangunan pertanian di perdesaan. Pengawalan dan Pendampingan Upsus peningkatan produksi PJK.Pengawalan dan Pendampingan Upsus merupakan suatu gerakan dalam mempercepat peningkatan produksi, seperti gerakan tanam serentak, gerakan pengamanan pertanaman dari serangan OPT , gerakan pengamanan jaringan irigasi, pengawalan dan pengamanan penyaluran benih,pupuk dan alsintan desiminasi informasi dan teknologi pertanian serta gerakan panen dan pengamanan hasil.Pengawalan pendampingan ini dilaksanakan secara terpadu oleh Penyuluh dibantu Mahasiswa dan Babinsa sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing . sedang pendampingan yang bersifat teknis dilakukan berkoordinasi dengan petugas teknis lainnya/UPTD Dinas yang menangani pertanian dan pengairan serta peneliti di kecamatan 1. Peran Penyuluh sebagai fasilitator mempunyai tugas :a. Membimbing petani dalam penerapan teknologi spesifik lokasi sesuai rekomendasi litbang berdasarkan kalender tanam terpadu dan pola tanamb. Memfasilitasi petani dalam penyusunan RDK/RDKK, RUKK, DU-PBB c. Mengecek ulang persyaratan kelompok penerima manfaat kegiatan upsus.dan berkoordinasi dengan UPTD Dinas Pertanian Kecamatan kesesuaian persyaratan kelompoktani penerima manfaat.d. Bersama-sama dengan Babinsa mengecek atas penyaluran saprodi apa sesuai dengan usulan RDKK/ atau DU-PBB (usulan pembelian benih)e. Memfasilitasi petani untuk menumbuhkembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petanif. Memfasilitasi pembentukan jaringan kemitraan usahag. Bersinergi dengan babinsa, mahasiswa dan petugas dinas dalam pelaporan mingguan tentang perkembangan kegiatan upsus. 2. Peran Mahasiswa sebagai motivator membantu penyuluh dalam pendampingan materi teknis dan mengembangkan model pemberdayaan petani. serta memfasilitasi introduksi teknologi peningkatan produksi PJK yang dihasilkan oleh perguruan tinggi melalui demfarm 3. Peran Babinsa sebagai motivator dan penyemangat dalam membantu penyuluh memotivasi dan menyemangati petani/ kelompoktani .:a. Mendorong petani untuk tanam serentak agar dapat meningkatkan produksi, dalam pengendalian penyakit, pengawalan gerakan panen dan pasca panenb. Memotivasi petani dalam pengamanan jaringan irigasi dan perbaikan jaringan irigasi yang rusakc. Mengawasi dan mengamankan pengadaan dan penyaluran sarana produksi (benih, pupuk, pestisida) sampai ke titik bagi. d. Mengawasi pemberkasan administrasi calon kelompok penerima manfaate. Bersama-sama dengan penyuluh mengawal setiap gerakan-gerakan mendukung upsus dan pengumpulan data potensi wilayah serta pelaporan. 4. Peran Petugas Teknis lainnya ( Petugas Dinas, POPT, PBT, Petugas Statistik) dalam sinergitas pengawalan/ pendampingana. Menetapkan sasaran tanam dan sasaran produksi dengan berkoordinasi dengan Penyuluh dan Babinsa di lapangan (agar satu data)b. Melakukan Identifikasi CP/CL dan sebelum penetapan berkoordinasi dengan penyuluh akan kesesuaian kriteria dan persyaratan kelompoktanic. Mengkompilasi usulan RDK/RDKK, RUKK dan DU-PBB dari kelompoktani.d. Bersinergi dengan penyuluh dan Babinsa tentang laporan perkembangan data sasaran produksi, target tanam dan realisasi tanam serta hasil produksi e. Bersinergi dengan penyuluh, babinsa dan petugas statistik tentang data-data perkembangan kegiatan upsus dan hasil ubinan produksi tanaman.(satu data yang sama) Koordinasi dan sinergitas Penyuluh, Babinsa, dan Petugas Dinas /teknis lainnya berupa pertemuan teknis dilaksanakan secara rutin di BP3K/BPP yang merupakan Posko Upsus Peningkatan produksi pajale di tingkat kecamatan. Penulis : Asia ( Penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi 1. Peraturan Menteri Pertanian no 3/ 2015 tentang Pedoman Upsus peningkatan produksi padi,jagung, kedelai melalui program perbaikan jaringan irigasi dan sarana pendukungnya.2. Peraturan Menteri Pertanian no 131/ 2014 tentang mekanisme dan hubungan kerja antar lembaga yang membidangi pertanian dalam mendukung peningkatan produksi pangan strategis nasional.