SINKRONISASI PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PROVINSI JAWA TENGAH
UNGARAN – Sesuai amanat UU Nomor 16 tahun 2006 tentang SP3K mengamanatkan bahwa Programa penyuluhan disusun secara sistematis dan partisipatif sesuai dengan aspirasi pelaku utama, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya. Substansi programa penyuluhan meliputi aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana sarana dan pembiayaan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan disusun pada masing-masing tingkatan, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, Provinsi dan Nasional. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah selaku OPD yang menangani penyuluhan menyelenggarakan Sinkronisasi penyusunan programa Tingkat provinsi Jawa Tengah Tahun 2018. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 22 November 2017 bertempat di ruang rapat Lt. 3 Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh penyuluh pertanian Distanbun Prov Jateng dan penyuluh pertanian BPTP Jawa Tengah. Pertemuan sinkronisasi ini telah dilaksanakan yang ketiga kalinya merupakan proses penyusunan programa provinsi Jawa Tengah untuk mensinergiskan program kegiatan dari seluruh sektor baik pertanian, ketahanan pangan dan peternakan kesehatan hewan. Sinkronisasi program dan kegiatan dari seluruh OPD provinsi Jawa Tengah sangat diperlukan dan penting dilakukan. Hal ini mengingat bahwa ada saling keterkaitan, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara Program dan programa penyuluhan pertanian. Programa Penyuluhan Pertanian ini yang akan digunakan oleh penyuluh pertnian dalam menfasilitasi pendampingan dan pengawalan program kegiatan yang mendukung tercapainya target pembangunan pertanian. Penyusunan programa ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 47/Permentan/SM.010/9/2016 tentang pedoman penyusunan programa penyuluhan pertanian. Programa Tingkat Provinsi Jawa Tengah disusun melalui beberapa tahap. Tahap awal adalah koordinasi antar penyuluh pertanian baik dari Distanbun Provinsi Jawa Tengah dan BPTP untuk membentuk tim penyusun programa yang telah disyahka oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Tahap selanjutnya dilakukan evaluasi programa penyuluhan tahun sebelumnya dan menganalisis keadaan melalui sinkronisasi seluruh sektor di tingkat provinsi. Hasil analisis keadaan dan hasil evaluasi programa Penyuluhan Pertanian tahun sebelumnya (T-1) digunakan sebagai bahan diskusi dalam Mimbar Sarasehan provinsi. Kesepakatan dalam Mimbar Sarasehan provinsi menjadi usulan indikatif dan kualitatif program/kegiatan Penyuluhan Pertanian tahun berikutnya (termasuk usulan dukungan prasarana sarana serta pelayanan/pengaturan. Programa Penyuluhan Pertanian provinsi yang telah disusun disyahkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Melalui sinkronisasi penyusunan programa ini diharapkan dapat dihasilkan programa penyuluhan yang akurat dan efeksti serta efisien untuk dijadikan pedoman oleh para penyuluh pertanian dalam pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan penyuluhan mendukung tercapainya target pembangunan pertanian khususnya di Jawa Tengah. (dhiean_PP)