Loading...

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) (PERMEN PAN & RB NOMOR 29 TAHUN 2010)

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)  (PERMEN PAN & RB NOMOR 29 TAHUN 2010)
Salah satu upaya kongkrit mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), dilakukan melalui penerapan asas akuntabilitas, yaitu pertanggungjawaban setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan negara kepada masyarakat atau publik. Oleh karena itu setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara harus selalu mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada masyarakat melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah suatu sistem pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi serta hasil akhir yang dicapai oleh instansi pemerintah kepada pimpinan instansi yang lebih tinggi dan masyarakat melalui publikasi (laporan). Penerapan SAKIP dilakukan melalui penyusunan rencana strategis, rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, pengukuran kinerja, pencapaian kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja. Secara keseluruhan output dari SAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).SAKIP dimulai dengan penyusunan dokumen perencanaan yang meliputi Rencana Strategis lima tahunan (Renstra) yang selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Setelah terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), RKT disusun kembali menjadi Penetapan Kinerja (PK) atau disebut pula Kontrak Kinerja. Pelaksanaan kontrak kinerja yang dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan dan anggaran selanjutnya dimonitoring pencapaian keluaran/output atau hasil/outcomenya melalui instrumen pengukuran kinerja. Hasil pengukuran kinerja selanjutnya dituangkan atau dilaporkan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Selanjutnya LAKIP yang mencerminkan gambaran informasi menyeluruh mengenai capaian kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah, seyogyanya menjadi bahan perbaikan bagi perencanaan berikutnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya evaluasi kinerja yang memonitor dan menilai apakah keluaran/output dan outcome yang dicapai sebagai bahan perbaikan bagi perencanaan pada tahun-tahun berikutnya. Berdasarkan alur atau siklusnya, maka unsur-unsur atau komponen SAKIP terdiri dari:1. Perencanaan kinerja yang terbagi menjadi Renstra, RKT dan PK.2. Pengukuran Kinerja.3. Pelaporan Kinerja.4. Evaluasi Kinerja.5. Pencapaian Kinerja Sesuai dengan Permenpan dan RB Nomor 13 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, penilaian SAKIP dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB untuk tingkat Kementerian dan oleh Inspektorat Jenderal untuk tingkat Eselon I dan Satuan Kerja dibawahnya.Pada implementasinya, masih terdapat pemahaman yang beragam dari petugas pengelola SAKIP dan penyusun LAKIP. Hal ini antara lain disebabkan oleh sering terjadinya pergantian petugas, sehingga mengakibatkan LAKIP yang disusun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Berkaitan dengan masih belum optimalnya implementasi SAKIP di lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDMP), oleh karena itu perlu adanya workshop tentang SAKIP untuk menyamakan persepsi dalam upaya meningkatkan pemahaman petugas pengelola SAKIP.(Penulis: Andree)