SISTEM APLIKASI E-PROPOSALPerencanaan pembangunan merupkan suatu proses penyiapan seperangkat keputusan unutk dilaksanakan pada waktu yang akan dating dan diarahkan pada sasaran tertentu. Unsur perencanaan pembangunan diantaranya berhubugan dengan masa depan, mendesain seperangkat kegiatan dan alokasi sumberdaya secara sistematis serta dirancang untuk mencapai tujuan tertentu. Berkaitan dengan penjelasan tersebut bahwa penerapan dan pengembangan system aplikasi e-proposal ini merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan. E-proposal adalah aplikasi yang dibangun untuk mendukung sistem bootom-up planning yang efektif dan efisien di Kementerian Pertanian. Dengan adanya e-proposal akan mampu menjelaskan kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang ditargetkan, lengkap dengan daya dukung yang akurat dan legalitas dari dinas terkait.Sistem e-Proposal memiliki beberapa tujuan antara lain:(1) menjaring sebanyak mungkin usulan-usulan dari daerah yang potensial untuk dikembangkan(2) mempercepat pengiriman data proposal dari seluruh Kab/Kota dan provinsi(3) memperkuat peran SKPD provinsi sebagai koordinator mekanisme perencanaan satu pintu(4) mempercepat proses penilaian proposal oleh tim pusat(5) meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengalokasian anggaran pemerintah Kab/Kota dan provinsi di seluruh Indonesia(6) mendukung upaya hemat barang persediaan (paperless) dan pengelolaan data base lebih baik(7) mendukung percepatan Reformasi Birokrasi dengan sembilan langkah percepatan, salah satunya adalah setiap Kementerian/Lembaga harus membangun e-government yang mencakup e-office, e-procurement, e-planning, e-budgeting, e-perfomance, dan e-auditing. Diharapkan usulan-usulan dari daerah akan diproses di pusat dengan transparan dan akuntabel.(8) Pengelolaan database potensi pengembangan daerah yang lebih baik dari aspek perencanaan dan aspek teknis pengembangan kawasan.(9) Meminimalisir potensi intervensi dari pihak lain terkait pengalokasian kegiatan dan anggaran. Untuk dapat mengakses aplikasi e-proposal dalam rangka pengisian usulan kegiatan pembanguna pertanian maka ada beberapa perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software) dan perangkat pengelola (brainware) yang dibutuhkan antara lain : A. Perangkat Keras (hardware)Perangkat keras yang digunakan adalah computer/laptop/notebook degan system operasi windows XP atau yang lebih tinggi, minimal processor Pentium III/yang setara atau yang lebih tinggi, memori atau RAM 512 MB atau yang lebih tinggi serta sambungan/koneksi internet B. Perangkat Lunak (software )Perangkat lunak yang digunakan antara lain browserinternet (disarankan mozilla firefox atau google chrome) dan menggunakan adobe acrobat reader untuk membaca file tipe.pdfC. Perangkat Pengelola (brainware)Brainware disini dimaksudkan pengelola terhadap aplikasi e-proposal lingkup Kementan. Pengelola system aplikasi e-proposal terdiri atas :1. Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal2. Operator/Admin tingkat Kabupaten/Kota3. Petugas Operator SKPDDengan adanya aplikasi e-proposal ini akan memudahkan dalam mengelola data perencanaan yang lebih cepat, murah, praktis, terstruktur, akuntabel dan transparan.Sumber : pedoman perencanaan pengajuan usulan kegiatan pembangnan perkebunan melalui e-proposalPenulis :andre