Loading...

Sistem Pengendalian Mutu Kedelai

Sistem Pengendalian Mutu Kedelai
Sistem pengendalian mutu benih mencakup sertifikasi dan manajemen mutu. Sertifikasi benih adalah serangkaian pemeriksaan terhadap calon benih yang dimulai sejak di pertanaman sampai pengujian mutu di laboratorium dengan tujuan untuk menjamin kemurnian genetik, mutu fisik, dan mutu fisiologis benih sehingga dapat memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan layak untuk disebarluaskan. Benih dari varietas unggul yang telah dilepas oleh pemerintah dinamakan benih bina. Benih bina yang akan diedarkan harus melalui proses sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikasi BenihSertifikasi benih dapat dilakukan oleh pemerintah dan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) Perbenihan. LSSM Perbenihan adalah suatu lembaga yang diberi wewenang untuk memberikan sertifikasi sistem mutu pada industri/perusahaan mutu terhadap proses produksinya. Lembaga sertifikasi benih pemerintah yaitu Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) yang terdapat di setiap provinsi dan bertugas melakukan penilaian terhadap varietas, sertifikasi benih, dan pengawasan mutu terhadap benih yang telah beredar di pasaran. Sertifikasi varietas dilakukan pada setiap tingkatan kelas benih, dari benih dasar (BD), benih pokok (BP), benih sebar (BR) dengan menggunakan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kedelai dan kelas masing-masing. Selain melalui BPSB, produsen benih juga dapat menerapkan sistem manajemen mutu melalui LSSM. Tahapan penangan panen dan pasca panen benih kedelai yaitu:1. Panen pada saat dan cara yang tepat;2. Pengeringan brangkasan segera sampai kadar air 13%;3. Perontokan segera secara manual atau dengan Thresser;4. Pembersihan dan sortasi;5. Pengeringan benih hingga ke kadar air 9-10%;6. Pengemasan dalam kantong plastik atau kaleng aluminium bertutup rapat; dan7. Penyimpanan dalam ruangan beralas kayu atau pada rak kayu secara aman. Manajemen MutuSistem manajemen mutu benih meliputi seluruh rangkaian kegiatan dalam proses produksi benih yang dimulai dari cara pengelolaan benih sumber, proses budidaya, pengelolaan panen dan pasca panen, pengujian laboratorium, pengemasan, pemasangan label, dan cara penanganan permasalahan yang terkait dengan benih yang diproduksi. Distribusi benihDistribusi benih adalah rangkaian kegiatan penyaluran benih sehingga dapat dijangkau/diterima oleh petani. Berdasarkan volume benih yang disebarluaskan, maka distribusi benih terdiri atas varietas publik dan varietas komersial. Varietas publik adalah varietas yang dirakit oleh pemulia, baik yang bernaung di bawah lembaga pemerintah maupun non pemerintah, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat/petani. Varietas publik dapat dimiliki oleh masyarakat umum dan memproduksinya dengan bebas, misalnya varietas Wilis, Argomulyo, Burangrang, Anjasmoro, dan seluruh varietas yang dihasilkan oleh lembaga pemerintah. Varietas komersial adalah varietas yang dihasilkan oleh lembaga pemerintah atau swasta yang kepemilikannya merupakan monopoli produsen benih, masyarakat yang membutuhkan dapat membelinya dari agen-agen atau kios-kios yang sudah ditentukan (pasar). Di Indonesia, belum ada varietas kedelai yang dimilki atau dimonopoli oleh produsen benih. Distribusi benih varietas publik merupakan penyaluran benih sebar (BR) kepada petani yang dilakukan oleh BUMN/Swasta/Penangkar melalui kios-kios penyedia sarana produksi. Sedangkan distribusi benih varietas komersial oleh BUMN atau swasta, yaitu: 1. Produsen ? Pedagang besar ? Pengecer ? Petani; dan2. Produsen ? Distributor ? Penyalur ? Pengecer ? Petani. JABALSIMJalinan Arus Benih Antar-Lapang dan Antar-Musim (JABALSIM) adalah proses mengalirnya benih antar daerah secara dinamis, berdasarkan asas keterkaitan dan ketergantungan, sehingga menjadi suatu sistem pemenuhan kebutuhan benih di suatu daerah. JABALSIM dapat terjadi karena:1. Benih kedelai tidak memiliki dormansi, semakin baru semakin bagus daya tumbuhnya; 2. Sifat benih yang mudah rusak, penurunan daya tumbuh yang menyebabkan pada kondisi tertentu benih tidak dapat ditanam pada musim berikutnya; 3. Adanya perbedaan agroklimat atau musim tanam antar wilayah; dan 4. Adanya persamaan ekologi lahan antar wilayah. Benih yang disebarkan dengan pola JABALSIM tetap harus melalui proses sertifikasi sesuai aturan yang berlaku. Penulis: Mariati Tamba (Penyuluh Pertanian Pusat) Sumber: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan