Loading...

Sistem Perbibitan Ternak Nasional

Sistem Perbibitan Ternak Nasional
Bibit ternak merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dalam pembangunan subsektor peternakan. Untuk menjamin ketersediaan bibit ternak yang memenuhi kebutuhan dalam hal jumlah, standar mutu, syarat kesehatan , syarat keamanan hayati serta terjaga keberlanjutannya yang dapat menjamin terselenggaranya usaha budidaya peternakan, maka diperlukan arahan perumusan sistem perbibitan nasional.Sistem Perbibitan Ternak Nasional merupakan tatanan yang mengatur hubungan dan saling ketergantungan antara pengelolaan sumberdaya genetik, pemuliaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran benih dan atau bibit unggul, pengawasan penyakit, pengawasan mutu, pengembangan usaha dan kelembagaan.Sistem Perbibitan Ternak Nasional memberikan jaminan kepada peternak untuk mendapatkan bibit unggul secara berkelanjutan. Yang tujuannya untuk mengoptimalkan keterkaitan dan saling ketergantungan pelaku pembibitan dalam upaya penyediaan benih dan atau bibit ternak dalam jumlah, jenis dan mutu sesuai dengan kebutuhan. Sistem Perbibitan Ternak Nasional meliputi : 1) Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak; 2) Pemuliaan Ternak; 3) Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak; 4) Wilayah Sumber Bibit; 5) Kelembagaan Perbibitan; 6) Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan atau Bibit Ternak; 7) Standarisasi dan Sertifikasi; 8) pengawasan Benih dan atau Bibit Ternak. 1. Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak,Sumberdaya genetik ternak yang berasal dari sumberdaya genetik ternak asli, lokal dan atau introduksi yang berasal dari luar wilayah RI dimanfaatkan untuk menghasilkan benih dan atau bibit secara lestari dari suatu rumpun atau galur ternak. Pemanfaatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum dan atau perorangan. 2. Pemuliaan ternak dilakukan untuk menghasilkan benih dan atau bibit unggul. Pemuliaan meliputi penentuan produk yang diinginkan, penentuan tetua yang diperlukan, penentuan metode pemuliaan, penetapan rumpun yang sudah ada, pelepasan rumpun/ galur baru serta penerbitan sertifikat bibit ternak.Benih atau bibit unggul yang dihasilkan melalui pemuliaan dapat berupa ternak, embrio, telur, semen, oocyt, dan atau premodial germ cell • Penentuan produk dijadikan dasar pemilihan rumpun / galur yang memiliki keunggulan genetik individu terhadap produk tertentu yang diminati pasar• Penentuan tetua didasarkan pada silsilah, catatan performans dan penilaian karakteristik• Penentuan metode pemuliaan dilakukan melalui seleksi , persilangan, pemurniaan dan atau kombinasi ketiganya. Seleksi dilakukan melalui seleksi individu, seleksi keluarga dan atau seleksi massa. Persilangan dilakukan melalui silang luar dan atau silang antar rumpun dalam satu spesies ternak asli, lokal dan atau introduksi. Sedang Pemurnian dilakukan melalui perkawinan secara terus menerus dengan rumpun/galur dalam satu spesies. Sertifikat bibit ternak ditetapkan berdasarkan silsilah, prestasi performans dan eksterior. Ternak yang dipergunakan untuk kegiatan pemuliaan dan perkembangbiakan harus bebas dari penyakit hewan menular, cacat genetik dan atau mempunyai kelainan reproduksi. Kegiatan pemuliaan dan perkembangbiakan bibit ternak harus mengikuti pedoman pembibitan ternak yang baik (Good Breeding Practise). 3. Produksi dan Peredaran benih dan bibit ternak, Bibit ternak yang diproduksi meliputi bibit dasar, bibit induk dan bibit sebar.Bibit dasar (elite foundation stock) diperoleh dari proses seleksi rumpun/galur yang mempunyai nilai pemuliaan diatas nilai rata-rata.Bibit induk (breeding stock) diperoleh dari proses pengembangan bibit dasar. Sedang Bibit sebar ( commercial stock) diperoleh dari proses pengembangan bibit induk.Dalam rangka mempertahankan bibit dasar sebagai rumpun atau galur murni bibit dasar dikawinkan di dalam rumpun dan atau galur untuk menghindari terjadinya kawin antar keluarga. Pemerintah membina berkembangnya penangkar bibit di wilayah –wilayah sumber bibit ternakProses produksi bibit ternak harus dilakukan dengan memperhatikan aspek kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, bioetika dan kelestarian lingkungan.Semen yang diproduksi untuk diedarkan harus berasal dari pejantan dari kelompok bibit dasar dan atau telah dilakukan uji performans, uji zuriat, atau mempunyai informasi nilai pemuliaan tinggi.Embrio yang diproduksi untuk diedarkan harus berasal dari populasi bibit dasar yang telah dilakukan uji performans, uji zuriat. 4. Wilayah sumber bibit, merupakan wilayah yang mempunyai potensi dan memenuhi kriteria sebagai sumber bibit. Penetapan wilayah sumber bibit ditetapkan oleh Bupati/Walikota apabila sebaran wilayahnya hanya terdapat dalam satu kabupaten/kota, Gubernur apabila sebaran wilayahnya lebih dari satu kabupaten/kota dan Menteri apabila sebaran wilayahnya terdapat lebih dari satu propinsi. Menteri menetapkan pedoman , tatacara, identifikasi potensi dan kriteria wilayah sumber bibit.Peternak, kelompoktaniternak, asosiasi dan koperasi peternak yang melakukan pembibitan di wilayah sumber bibit diberikan perlindungan hak kekayaan sumberdaya genetik ternak baik yang bersifat individual maupun komunal. 5. Kelembagaan perbibitan, meliputi lembaga pembibitan Pemerintah, Pemerintah Daerah, asosiasi, swasta dan perorangan. Lembaga pembibitan juga membentuk Komisi Bibit yang dibentuk oleh Menteri dengan maksud untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam hal kebijakan pemuliaan ternak dan penentuan rumpun, bangsa dan atau galur, ras yang akan dikembangkan. Keanggotaan komisi bibit terdiri dari unsur-unsur wakil instansi pemerintah, lembaga pembibitan pemerintah/swasta/ perorangan serta pakar yang mempunyai pengalaman dan keahlian bidang pemuliaan/ pembibitan. Untuk memperlancar tugas komisi bibit di Ditjen Peternakan dapat membentuk sub komisi bibit berdasarkan jenis ternak sesuai dengan kebutuhan. 6. Pemasukan dan pengeluaran benih dan atau bibit ternakMenteri menetapkan jenis ternak dan negara asal dari benih/bibit yang boleh dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia berdasarkan standar mutu, keamanan hayati, kesehatan hewan atau setelah dilakukan kontrol, pemeriksaan dan pembuktian oleh pejabat fungsional pengawas bibit ternak, tenaga medik veteriner atau pejabat yang ditunjuk. Pemasukan benih dan atau bibit harus disertai sertifikat asal usul, sertifikat negara asal dan sertifikat kesehatan hewan. 7. Standarisasi dan sertifikasi, Standarisasi benih/bibit ternak dan sertifikasi lembaga perbenihan/ perbibitan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang Standarisasi, Sertifikasi dan Akreditasi Indonesia (SSAI) 8. Pengawasan benih dan atau bibit ternakPengawasan mulai dari pengelolaan sumberdaya genetik, pemuliaan, produksi dan peredaran, wilayah sumber bibit dan kelembagaan. Pengawasan dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas bibit ternak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila disuatu wilayah belum ada pengawas bibit ternak maka gubernur atau Bupati/Walikota menunjuk pejabat dinas yang bertanggung jawab sebagai pelaksana pengawasan bibit ternak. Penyunting : Asia ( penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi : Direktorat Perbibitan Ditjen Peternakan .2009. Sistem perbibitan Ternak nasional.