Kecamatan Anjatan dengan luas areal sawah 8.386 hekar merupakan salah satu penghasil gabah di Kabupaten Indramayu. Dalam satu tahun tidak kurang dari 130.493,8 ton dihasilkan dari kecamatan ini. Walapun penghasil gabah yang cukup besar, namun pada saat panen raya para petani selalu dipusingkan dengan harga jual yang relatif rendah. Kemana gabahnya harus dijual dan kepada siapa harus mencari modal usahataninya. Kondisi ini berdampak pada pendapatan petani yang menurun dan kekurangan akses modal untuk kegiatan usahatani berikutnya.Adanya permasalahan yang berulang kali dihadapi para petani, Pemerintah berupaya untuk segera mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu upaya nya adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 dan dirubah lagi menjadi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang (SRG). Tujuan dilaksakannya Sistem Resi Gudang ini antara lain untuk melindungi petani dari turunnya harga pada saat panen raya, kemudahan dalam memperoleh modal untuk kegiatan usahatani berikutnya dan adanya jaminan harga dengan tunda jual.Pengertian dari Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : /M-DAG/PER/12/2012 Pasal 2 (1) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya kepada Pengelola Gudang. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk barang strategis, komoditi unggulan, tujuan ekspor dan/atau ketahanan pangan. Pasal 3 Barang yang dapat disimpan di Gudang untuk diterbitkan Resi Gudang paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut: Barang/ komoditas yang dapat diresi gudangkan memupunyai persyarata sebagai berikut : a. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan; b. memenuhi standar mutu tertentu; dan c. jumlah minimum barang yang disimpan. Pasal 4 (1) Barang yang dapat disimpan di Gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang adalah: a. gabah; b. beras; c. jagung; d. kopi; e. kakao; f. lada; g. karet; h. rumput laut; i. rotan; dan j. garam.Kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang yaitu :Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, Badan Pengawas, lembaga Penjamin Resi Gudang, Lembaga Keuangan, dan Asuransi. Adapun manfaat bagi petani : Mendapatkan Harga yang Lebih Baik (Menunda Waktu Penjualan), Kepastian Kualitas dan Kuantitas atas Barang yang Disimpan, Mendapatkan Pembiayaan dengan cara yang cepat dan mudah dan Peningkatan Posisi-Tawar Petani. Petani atau kelompok tani yang sudah terbit resi gudangnya adapat dijadikan jaminan ke perbankan untuk memperoleh modal usahatani. Nilai maksimal kredit yang diberikan sebesar 70 % dari nilai resi gudang. Petani dapat menjual gabah yang disimpannya sesuai dengan kehendaknya. Hasil penjualan gabah akan diperhitungkan dengan biaya-biaya penyimpanan, transportasi, asuransi dan jasa kredit. Sisa nya diberikan kepada petani.Bagi Perdagangan/Eksportir : Ketersediaan atas Volume dan Kualitas Komoditi, Mengurangi Biaya Penyimpanan, Terdapatnya fasilitas Pembiayaan Perdagangan, Mencegah fraud pada transaksi ekspor, Meningkatkan Akses utk Mendapatkan Sumber Bahan Baku yg Berkualitas, Perencanaan Supply yang Lebih Baik dan Pembiayaan Komoditas penambah cash flow. Bagi Pabrikan/Industri : Meningkatkan Akses utk Mendapatkan Sumber Bahan Baku yg Berkualitas., Perencanaan Supply yang Lebih Baik, Pembiayaan Komoditas penambah cash flow. Bagi Lembaga Keuanhgan : Perlindungan yang tinggi atas Jaminan, Jaminan bersifat Liquid, Aktivitas penyaluran kredit yang aman dan menguntungkan. Bagi Perdudangan : Perlindungan yang tinggi atas Jaminan, Jaminan bersifat Liquid dan Aktivitas penyaluran kredit yang aman dan menguntungkan. Bagi Pemerintah : Instrumen Pengambilan Kebijakan Ekspor/Impor, Sarana pengendalian sediaan (stok) nasional yang lebih efisien, Pengembangan Informasi Harga Komoditas dan Pengendalian inflasi daerah. Skema Subsidi Sistem Resi Gudang adalah : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang (SRG). Untuk pelaksanaan skema Subsidi Resi Gudang tersebut, telah diterbitkan pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/12/2009 tentang Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang. Tujuan S-SRG : memfasilitasi Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Pelaksana/LKNB dengan memanfaatkan Resi Gudang sebagai jaminan/agunan.Beban bunga kepada Peserta S-SRG ditetapkan sebesar 6%. Selisih tingkat bunga S-SRG dengan beban bunga Peserta S-SRG merupakan subsidi Pemerintah. Pemerintah memberikan Subsidi Bunga selama masa jangka waktu S-SRG paling lama 6 (enam) bulan, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu pinjaman dan/atau jatuh tempo Resi Gudang. Maksimal kredit per petani adalah Rp 75 juta Alur penerbitan Resi Gudang tidak begitu sulit, gabah yang dibawa petani ataupun kelompoktani sebelum masuk gudang dilakukan penilaian/uji mutu untuk memastikan memenuhi persyaratan gudang. Apabila bagah tersebut memenuhi persyaratan, maka pengelola gudang menerbitkan resi gudang yang berisi jumlah gabah, nilai gabah, dan mutu gabah. Pencatatan resi tadi sitembuskan ke pusat registrasi. Petani atau kelompoktani dapat membawa resi tersebut ke lembaga perbankan yang telah ditunjuk sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.Mengingat sistem resi gudang ini lebih membantu petani dalam penjualan gabah pada saat panen raya, mempermudah dalam akses terhadap perbankan dan mampu meningkatkan pendapatan petani, maka seyogyanya sistem resi gudang ini kita kembangkan kita sampaikan kepada seluruh kelompoktani. Jangan sampai petani terjerat pinjaman kepada pelaku-pelaku perbankan lapangan dengan jasa yang lebih tinggidan menjerat petani. Di Kecamatan Anjatan pelaksanaan SRG ini telah mampu memasukan gabah sebanyak 80 ton dari 4 (empat) kelompok tani bekerja sama dengan PT. Pertani. Penyusun :KHASAN, SP – Penyuluh Pertanian MadyaBPP Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu