Loading...

Sosialisasi Akselarasi Usaha Pembiayaan Kur Di Bpp Sebatik Kabupaten Nunukan

Sosialisasi Akselarasi Usaha Pembiayaan Kur Di Bpp Sebatik Kabupaten Nunukan
Salah satu masalah petani dalam mengembangkan usahatani adalah permodalan. Keterbatasan modal membuat kuantitas dan kualitas hasil yang didapat petani tidak maksimal. Hal tersebut menyebabkan pendapatan petani pun sulit meningkat. Dalam upaya membantu petani mengatasi permsalahan tersebut, pemerintah membuat program Pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) khusus untuk petani yang dinamakan KUR Tani. KUR Tani telah bekerja sama dengan beberapa bank di Indonesia seperti, Bank Rakyat Indonesia (BRI, BNI) dll. Untuk meningkatkan pengetahuan petani mengenai KUR Tani, diadakan sosialisasi untuk petani di kecamatan Sebatik, Sebatik Timur dan Sebatik Utara secara bersamaan pada 15 Juli 2020 bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Sebatik. Peserta sosialisasi yang di wakili ketua Poktan - Poktan dari tiga Kecamatan dengan didampingi oleh penyuluh pertanian dari masing-masing Desa. Sosialisasi dibuka sekitar pukul 13.30 WIT dengan sambutan dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan Bpk Masniadi, S.Hut, M.AP dan Laporan Koordinator BPP Sebatik Bpk Oji Raharjo,S.P. Dilanjutkan dengan penjelasan mengenai KUR Tani oleh Ibu Ninik suharni yg merupakan salah satu dari Fasilitator Pembiayaan Akselarasi Kredit Usaha Rakyat di Nunukan. Dijelaskan bahwa KUR merupakan kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur yang mempunyai usaha produktif dan layak namun terkendala dalam penyediaan agunan tambahan yang mencukupi. Calon penerima KUR harus memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum enam bulan. Yang dikatakan usaha produktif adalah usaha yang memberikan laba sehingga mampu membayar bunga dan seluruh hutang pokok kredit sesuai jangka waktu dan memberikan sisa keuntungan untuk pengembangan usahanya, sedangkan usaha layak adalah usaha untuk menghasilkan barang dan / atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Calon penerima KUR juga harus tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari instansi keuangan lainnya, kecuali KPR, KKB, dan KUR dengan kolektibilitas lancar. Persyaratan dokumen untuk KUR diantaranya : Aplikasi permohonan kredit E-KTP calon debitur dan pasangan dan ( Usia 21 Tahun jika Belum Menikah) Kartu Keluarga Surat Nikah /Cerai (bagi yang telah menikah/cerai) Pas photo terbaru calon debitur dan pasangan Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemda setempat dan/atau surat ijin lainnya seperti Surat Keterangan Usaha/Surat Keterangan Domisili Uasaha Surat keterangan Lunas/ Roya, dan Cetakan rekening dari pinjaman kredit produktif sebelumnya ( Jika di SID BI masih tercatat memiliki baki debet kredit produktif) Setelah itu, diberikan penjelasan mengenai pengajuan KUR Tani dari perwakilan BRI KCP Sebatik. Terdiri dari pola angsuran kredit, proses pengajuan KUR, dan penggalian informasi calon nasabah dan Sektor Usaha Yang di Perioritaskan Pada tahun 2020, diantaranya Pertanian, Perikanan / Kelautan, Industri Pengolahan, Jasa – jasa, dan Perdagangan. Dijelaskan pula Debitur diberi pilihan sistem pembayaran kredit, yaitu diangsur bulanan atau dilunasi sekaligus pada saat jatuh tempo. Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana petani dapat bertanya mengenai hal - hal yang masih kurang dimengerti. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh pembicara/narasumber. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman petani mengenai KUR Tani, sehingga bila petani memenuhi syarat dan tertarik untuk mengikuti KUR Tani dapat segera mengajukan atau menghubungi penyuluh,BPP atau Fasilitator KUR, tentunya setelah mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, maka akan didampingi ke pihak Bank terkait. PENULIS ZAMSIR PPL