Loading...

SOSIALISASI ASURANSI USAHA TANI PADI

SOSIALISASI ASURANSI USAHA TANI PADI
Upaya Kementerian Pertanian untuk mensukseskan pencapaian target swasembada pangan sudah menjadi tekad dan harus berhasil. Berkenaan dengan itu, mulai tahun 2015, pemerintah melaksanakan Upaya Khusus (UPSUS) swasembada padi dengan target produksi padi tahun 2016 mencapai 75,13 juta ton. Tetapi usaha di sektor pertanian, khususnya usahatani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani. Untuk mengatasi kerugian petani, maka pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.Asuransi pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin. Melalui asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka mulai tahun 2016, Kementerian Pertanian mengembangkan pelaksanaan AUTP dan memberikan bantuan premi kepada petani yang menjadi peserta AUTP.Maksud penyelanggaaraan AUTP ini adalah untuk melindungi kerugian nilai ekonomi usahatani padi akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. Dalam penyelenggaraan AUTP ini petani yang mengikuti asuransi mempunyai kewajiban untuk membayarkan sejumlah premi untuk satu kali musim tanam, sebaliknya jika terjadi kegagalan panen atau kerusakan tanaman dengan intensitas di atas 75% maka petani mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi. Premi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 180.000 per hektar per musim tanam, petani dapat mendaftarkan lahan mereka maksimal seluas 2 ha, dapat sebagai petani pemilik lahan ataupun petani penggarap. Pemerintah memberikan subsidi premi yang harus dibayarkan petani sebesar Rp 144.000 per hektar per musim, sehingga premi yang harus dibayarkan petani adalah Rp 36.000 per hektar per musim tanam. Sedangkan uang pertangguan atau ganti rugi yang dapat diterima petani jika terjadi klaim adalah Rp 6000.000 per hektar per musim.Perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai pelaksana adalah PT. Jasindo. Pada tahun 2016 realisasi program AUTP di Jawa Timur baru sekitar 27.757,68 ha dari total target 180.000.000 atau hanya mencapai 15,42%. Hal ini menandakan bahwa tingakt partispasi petani dalam program ini masih relatif rendah. Untuk mengatasi kendala tersebut pada tahun 2017 PT. Jasindo selaku pelaksana AUTP gencar melakukan sosialisasi kepada petani, bekerjasama dengan DInas serta UPTD Kecamatan Bangsalsari pada bulan Februari 2017 dilaksanakan pertemuan sosialisasi program AUTP yang dihadiri perwakilan pengurus kelompok tani dan pihak Jasindo. Pada kesempatan tersebut petani berkesempatan juga untuk melakukan pendaftaran dan diberikan fasilitas pembayaran tunai di tempat. Dengan adanya sosialisasi program AUTP tersebut diharapkan partisipasi petani akan meningkat sehingga kerugian petani jika terjadi ledakan hama penyakit ataupun bencana lama dapat diminimalisir. Ditulis oleh : Yudi Cristian Windartha, Penyuluh Pertanian Kabupaten Jember