Loading...

SOSIALISASI ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP) DAN FASILITASI PEMBIAYAAN LAINNYA TAHUN 2018 DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

SOSIALISASI ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP) DAN FASILITASI PEMBIAYAAN LAINNYA TAHUN 2018 DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
SOSIALISASI ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP) DAN FASILITASI PEMBIAYAAN LAINNYA TAHUN 2018 DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA Salam Penyuluh, Penyuluh Jaya.... Petani Sejahtera.... HSU Mantap.... Sosialisasi AUTP dan Fasilitasi Pembiayaan Lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara ini sebenarnya sudah lama diselenggarakan, yakni pada Selasa, 27 Maret 2018 yang bertempat di Aula Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Sungai Pandan dan ke depannya juga akan diadakan sosialisasi tingkat Kecamatan, yang untuk Kecamatan Amuntai Selatan sendiri rencana pelaksanaannya pada Selasa, 24 April 2018 mendatang. Dihadiri dari berbagai kalangan baik dari aparat hingga pelaku utama dan pelaku usaha pertanian, dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa dalam melakukan kegiatan usahatani padi mempunyai risiko ketidakpastian akibat adanya perubahan iklim maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) oleh karena itu apabila petani mengalami gagal panen petani akan mendapatkan ganti rugi hanya dengan membayar Rp.1.000,-/Borong atau Rp.36.000,-/Hektardengan terlebih dahulu mengajukan klaim asuransi akan mendapatkan ganti senilai Rp.6 juta/Hektar. Ibu Masliyana, SP.MP. (Kasi Pembiayaan dan Invertasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan) selaku narasumber menyampaikan bahwa semua pihak hendaknya melakukan percepatan AUTP dengan terus melakukan sosialisasi kepada petani agar mereka memahami manfaatnya. AUTP merupakan perlindungan usahatani padi apabila mengalami gagal panen baik akibat banjir, kekeringan maupun serangan OPT. Beliau juga menyampaikan selain asuransi pertanian, apabila petani memerlukan akses pembiayaan lainnya, maka petani dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini bunganya hanya sebesar 7 persen/tahun. Menurut PT. JASINDO selaku Mitra AUTP, Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung. Ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi bencana Banjir, Kekeringan dan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan pada tanaman padi yang dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan : 1. Umur padi sudah melewati 10 hari ( 10 hari setelah tanam/HST ). 2. Umur padi sudah melewati 30 hari ( Teknologi TABELA ). 3. Intensitas kerusakan mencapai >75% dan luas kerusakan mencapai >75% pada setiap luas petak alami. Dengan begitu besarnya manfaat AUTP ini, diharapkan kepada semua petani dapat memaksimalkan dan tidak ragu lagi ikut serta AUTP. Note: Materi-materi terkait AUTP dapat diunduh file lampiran yang tersedia dibawah ini. Ditulis oleh : H. Qamariatul Husna, S.P. Penyuluh Pertanian Ahli / PP Sumber Daya BPP Kec. Amuntai Selatan