Loading...

Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (autp) T.a 2019

Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (autp) T.a 2019
Program pemerintah melalui Kementerian Pertanian yang memberikan perlindungan kepada para petani padi, baik pemilik maupun penggarap yang mengalami gagal panen (puso) agar mendapatkan jaminan modal biaya tanam kembali untuk pertanaman berikutnya. Dengan adanya program ini maka petani padi akan sangat terbantu dalam mengembalikan modal ketika terjadi kegagalan panen untuk setiap musimnya. Pada hari kamis tanggal 16 Januari tahun 2020 dilakukan sosialisasi Pedum AUTP T.A. 2019 yang dilaksanakan di Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur, dimana dihadiri oleh para ketua kelompok dari tiga kecamatan yaitu kecamatan Lalolae, Mowewe dan Tinondo. Dalam penyampaian sosialisasi asuransi tersebut yang disampaikan oleh bapak Ainul Anugerah dari pihak Asuransi Jasindo mengatakan bahwa, petani padi saat ini sangat beruntung karena pemerintah selalu memperhatikan para petani karena dalam mengelolah pertanian sudah ditanggung dalam program asuransi, ketika terjadi kegagalan panen dalam satu musim maka akan digantikan biaya atau modal untuk menanam kembali pada penanaman berikutnya, sehingga petani tidak terbebani lagi dengan modal yang digunakan ketika akan melakukan penanaman berikutnya. Dari pihak asuransi akan menjamin beberapa kerusakan fisik atau kerugian yang secara langsung disebabkan oleh : Faktor alam seperti banjir dan kekeringan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Hama tanaman seperti penggerek batang, wereng coklat, walang sangit, tikus, keong mas dan ulat grayak Penyakit tanaman seperti Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang dan kerdil hampa, Kerdil rumput/kerdil kuning dan Kresek. Salah satu program pemerintah dalam mendukung petani dalam upaya swasembada pangan nasional maka pemerintah memberikan supsidi premi sebesar 80% dimana seharusnya petani membayar premi sebesar Rp. 180.000/1.ha tetapi petani hanya dibebankan sebesar Rp. 36.000/1 ha atau 20% dan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 144.000/1 ha ( 80%). Ketika terjadi kerusakan atau gagal panen dengan luas lahan 1 ha mengalami kerusakan maka akan mendapatkan penggantian biaya tanam kembali sebesar Rp. 6.000.000 dihitung secara proporsional sesuai luas lahan yang didaftarkan atau persentase kerusakan.