Loading...

SOSIALISASI AUTP DAN AUTS DI KECAMATAN MENGWI

SOSIALISASI AUTP DAN AUTS DI KECAMATAN MENGWI
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara kembali melaksanakan sosialisasi AUTP dan AUTS pada hari jumat, 22 September 2017 bertempat di BPP Mengwi. Sosialisasi ini dimaksudkan agar pelaksanaan AUTP dan AUTS Tahun 2018 berjalan lancar, mengingat target AUTP tahun depan meningkat sebesar 38,46 %, sementara hasil evaluasi tahun-tahun sebelumnya masih jauh dari target yang ditentukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali.Sejak Tahun 2016, Kabupaten Badung sebenarnya sudah melaksanakan program AUTP, hingga Tahun 2018 mendatang tarif premi asuransi tetap sebesar Rp 180.000,-/ha untuk satu musim tanam, atau senilai 3% dari harga pertanggungan (biaya usahatani) padi sebesar Rp 6.000.000,-/ha. Premi dibayar dengan sistem subsidi dari pemerintah sebesar Rp 144.000/ha atau 80% dari tarif premi, sedangkan premi yang dibayarkan petani hanya sebesar Rp 36.000,-/ha atau 20% dari tarif premi.AUTP akan mempertanggungkan kerusakan fisik atau kerugian pada tanaman padi yang disebabkan oleh banjir, kekeringan dan organisme pengganggu tanaman yang dibatasi pada hama penggerek batang, wereng coklat, walang sangit, tikus, keong mas,dan ulat grayak serta penyakit tanaman yang dibatasi pada penyakit blast, bercak coklat, tungro, busuk batang dan kerdil hampa.Sedangkan AUTS akan dilaksanakan pada Tahun 2018. Ternak sapi yang diasuransikan adalah Sapi Betina dengan tarif premi asuransi sebesar Rp 200.000,-/ekor/tahun, atau senilai 2% dari harga pertanggungan sebesar Rp 10.000.000,-/ekor/tahun. Premi dibayar dengan sistem subsidi dari pemerintah sebesar Rp 160.000/ekor atau 80% dari tarif premi, sedangkan premi yang dibayarkan petani hanya sebesar Rp 40.000,-/ekor atau 20% dari tarif premi.AUTS akan mempertanggungkan atas kejadian atau resiko sapi mati karena penyakit, sapi mati karena kecelakaan, sapi mati karena beranak dan sapi hilang karena kecurian. Belum ada target untuk AUTS artinya berapapun jumlah sapi betina yang akan diasuransikan akan diproses perusahaan.Peserta asuransi diajukan melalui kelompok tani/subak yang telah direkomendasikan oleh Dinas Pertanian dan Pangan sesuai kriteria CPCL dengan syarat bersedia mengikuti ketentuan pihak perusahaan asuransi. Pengajuan klaim untuk tanaman padi apabila kerusakan padi mencapai 75% per petak alami. Besaran klaim untuk luasan 1,0 hektar sebesar Rp 6.000.000/musim tanam. Penggantian klaim bukan untuk ganti rugi namun sebagai bantuan atau santunan untuk modal menanam kembali. Klaim asuransi akan diperoleh dalam jangka waktu 1 (satu) minggu.Sosialisasi selain dihadiri kepala OJK Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara juga dihadiri oleh Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Kepala UPT Pertanian dan Pangan Kecamatan Mengwi, Sekretaris UPT Peternakan Kecamatan Mengwi, Kepala BPP Mengwi, Penyuluh Pertanian Lapangan se Kecamatan Mengwi, POPT Kecamatan Mengwi, mahasiswa Program Studi Aagribisnis UNUD dan para Pekaseh serta ketua kelompok ternak se Kecamatan Mengwi. Jarek Putradi, Penyuluh Pertanian Madya Disperpa Kabupaten Badung.