Pendistribusian pupuk subsidi melalui melalui E-billing system sertuang pada peraturan Gubernur nomor 99 tahun 2016 tentang distribusi pupuk subsidi sector pertanian di propinsi Lampung. Billing System paling tidak memiliki 2 (dua) manfaat : Pertama, melalui pengaturan `kuota` pupuk subsidi berdasarkan RDKK kelompok tani, Billing System dapat memberikan jaminan bahwa hak suatu Kelompok Tani akan pupuk subsidi tidak dialihkan ke kelompok/pihak lain. Jaminan hak ini mendukung distribusi pembagian pupuk secara lebih adil dan merata antar kelompok tani. Kuota yang telah ter-sistemize di dalam Billing System ini tidak mudah di `permainkan` ditingkat distributor/kios. Kedua, Billing System mendorong terjadinya perbaikan manajemen/administrasi melalui aktivitas kelompok dalam mengatur pola pengajuan pupuk dan pembagian pupuk keanggotanya (termasuk pencatatan dan pembuatan RDKK). Selain itu, terdapat manfaat finansial dalam bentuk `saving` yang bisa dimanfaat oleh kelompok tani untuk penguatan modal/kas. Sebagai contoh, dengan Billing System, kelompok tani menebus pupuk urea di kios Rp. 95.000/sak terima di tempat (biasanya rumah ketua kelompok). Kelompok kemudian membagikan pupuk tersebut ke anggota dengan harga Rp. 100.000/sak. Kelompok mendapatkan kelebihan Rp.5000/sak yang disimpan sebagai `saving`. Sebelum Billing System, saving ini dinikmati oleh kios/distributor namun berpindah ke kelompok tani setelah mengikuti Billing System. Manfaat-manfaat kebijakan Billing System yang telah diuraikan di atas dapat dikatakan berada di tingkat kelompok tani. Terkait dengan manfaat-manfat tersebut, hasil analisis data survei memberikan beberapa kesimpulan yang lebih detil mengenai tingkat kinerja, persepsi, dan dampak Billing System (terhadap perubahan pendapatan dan hasil produksi petani) di tingkat individu petani, kelompok, dan stakeholder lainnya. Beberapa kesimpulan yang dapat diambil antara lain: Pertama, Billing System mampu menghasilkan kinerja yang ‘tinggi’ untuk Kriteria Tepat Tempat , Tepat Harga, Tepat Jenis, Tepat Mutu, dan Tepat Jumlah. Tidak semua individu petani menyukai Billing System. Alasan individu petani tidak menyukai Billing System direfeleksikan dalam dua hal, yaitu (1) Sebagian petani menganggap membeli di kios (sebelum Billing System) lebih praktis (membeli dalam jumlah kecil dan bertahap) daripada membeli di kelompok tani (secara sekaligus setelah Billing System). Sebagian petani juga merasa kesulitan untuk melakukan penambahan pupuk subsidi dalam jumlah kecil setelah Billing System. Informasi mengenai Kebijakan Billing System tampaknya baru sebatas informasi `teknis` bagaimana menggunakan Billing System, pembuatan rekening kelompok dan lain-lain. Dengan demikian, penguatan sumberdaya terutama Kelembagaan Kelompok Tani sangat diperlukan. Penebusan pupuk subsidi melalui Billing System tidak dapat dilakukan tanpa kelompok tani. Kelompok yang memiliki manajemen yang kurang baik akan kesulitan mengatur pola pengajuan pupuk. Kesulitan utama kelompok adalah dalam hal mengumpulkan `dana` dari anggotanya untuk menebus pupuk pada Billing System sesuai waktu musim tanam. Keempat, untuk dampak Billing System, berdasarkan perbandingan kondisi ‘sesudah dan sebelum’ implementasi kebijakan, terdapat berbagai berbagai perubahan indikator dalam ‘tanda’ yang positif seperti perubahan pendapatan (penjualan padi), perubahan luas lahan, perubahan jumlah kilogram pupuk yang digunakan (Urea, SP36, dan NPK), perubahan harga hasil produksi (padi), perubahan frekuensi penyuluhan, dan perubahan keaktifan kelompok tani. Namun demikian, tidak semua perubahan bertanda positif termasuk dalam kategori yang ‘diinginkan’ seperti perubahan pada pupuk SP36 yang harganya justru meningkat setelah implementasi Billing System. Kelompok Tani yang tidak menebus kuota haknya di Billing System (dengan alasan utama masalah kurangnya dana tebusan), pada beberapa kasus, mengakui `menawarkan` kuota miliknya tersebut ke Kelompok Tani lain. Bila Kelompok Tani lain tersebut setuju, Kelompok Tani yang menawarkan akan mewakilkan untuk menebus pupuk tersebut. Hal ini merupakan aktivitas yang tidak dapat di kontrol oleh Billing System, apakah akan terjadi kegiatan `bisnis` yang tidak diinginkan dan mungkin menjadi salah satu penyebab meningkatnya harga pupuk SP36 tersebut. Sebagai kesimpulan akhir adalah Billing System diyakini mempunyai berpotensi yang besar dalam hal mengatasi berbagai masalah terkait distribusi pupuk. Namun, peningkatan pendapatan dan hasil produksi petani tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan terkait pupuk, tetapi tampaknya justru lebih dipengaruhi oleh peningkatan harga hasil produksi (harga padi), peningkatan luas lahan