Loading...

SOSIALISASI BIMTEK PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN PNS BP4K KABUPATEN PINRANG

SOSIALISASI BIMTEK PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN PNS BP4K KABUPATEN PINRANG
Dalam rangka menyamakan persepsi teknis dan administrasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya kepada Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dalam pelaksanaan penilaian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) di lingkup Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) kabupaten Pinrang. Sekretaris badan Ir. H. Andi Angka Taha, MP bersama Koordinator Penyuluh H. Amir Jafar, SP.,M. Si telah melaksanakan kegiatan "Sosialisasi Bimbingan Teknis Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian PNS" yang berlangsung di ruang kepala BP4K Pinrang Rabu (15/4/2015) sebagai tindak lanjut dari bimbingan teknis tim penilai angka kredit jabatan fungsional penyuluh pertanian tanggal 6 - 9 April 2015 di PPMKP Ciawi Bogor Jawa Barat. Sosialisai ini diharapkan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian PNS di Pinrang dapat menerima dan memahami aturan yang telah ditetapkan baik di tingkat pusat maupun tingkat kabupaten, sehingga dalam melakukan penilaian dapat bertindak obyektif dan tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku. Dalam kesempatan ini kepala BP4K, Ir. H. Muhammad Amir Riu, MP mengharapkan agar dengan adanya sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Pusat dan Kabupaten, tentang teknis dan administrasi penilaian dalam penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian juga meningkatnya pemahaman para pejabat yang membidangi ketenagaan penyuluhan di kabupaten Pinrang. Hal ini diangkat dikarenakan seringnya muncul masalah yang dialami oleh penyuluh, terutama dalam hal pengumpulan angka kreditnya. Pada pertemuan ini ada 7 poin yang menjadi pembahasan hasil dari rumusan bimbingan teknis tim penilai angka kredit jabatan fungsional penyuluh pertanian Ciawi Bogor, Adapun poin yang dibahas pada pertemuan inisebagai berikut:1. Tugas penyuluh pertanian dalam rangka mensukseskan swasembada pangan pada 2015 – 2017 melalui Program Upaya Khusus (Upsus) Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai2. Unsur Pendidikan/Diklat3. Unsur Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian4. Unsur Pengembangan Profesi 5. Unsur Penunjang 6. Kesekretariatan7. Usulan untuk penyempurnaan Permenpan No. PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. (Syahruddin)