Kabupaten Kubu Raya merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Pontianak yang digagas dari bawah (aspirasi masyarakat) melalui Forum Desa yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak nomor 21 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Pemekaran Kabupaten Pontianak. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kubu Raya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia , serta pengelolaan sumber daya alam sesuai potensi daerah. Untuk mendukung pelaksanaan hal tersebut perlu dibentuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor: 14 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor: 88 Tahun 2009 Tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya. Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2006 bahwa kelembagaan penyuluhan pemerintahan tingkat kabupaten berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan, pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan, dan pada tingkat desa /kelurahan berbentuk Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang bersifat non struktural. (Sekretaris BP4K)