Sosialisasi Cyber Extension di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Barabai - Rabu (25/11/2015) di Aula Badan Pelaksana Penyuluhan Kab. Hulu Sungai Tengah diadakah Sosialisasi Cyber Extension. Cyber Extension merupakan media komunikasi antar penyuluh diseluruh Indonesia. Di dalam Cyber Extention pertanian, terdapat beberapa informasi. Dari mulai kebijakan penyuluhan, materi penyuluhan, materi spesifik lokasi, diseminasi teknologi pertanian dari berbagai seluruh daerah yang ada di Indonesia. Mengacu pada PERMENPAN NOMOR: PER/02/MENPAN/2/2008, Pasal 8, penyuluhan pertanian melalui website, merupakan salah satu tugas penyuluh pertanian terutama bagi penyuluh pertanian yang telah menyandang jabatan fungsional sebagai Penyuluh Pertanian Ahli. Jadi dalam hal pemanfaatan media online tugas penyuluh adalah mengelola informasi melalui media on line bukan hanya sekedar memanfaatkan informasi dari media online.Selain keterampilan dasar komputer, pengelolaan informasi melalui media online membutuhkan keterampilan yang memadai diantaranya pengetahuan tentang peralatan koneksi internet, cara membuat website/blog, cara posting, editing, cara mempercantik tampilan website maupun blog dan keterampilan-keterampilan lain yang berdasar pada preferensi pembuat dan terutama preferensi pemanfaatan layanan.Adapun tujuan diadakannnya Sosialisasi Cyber Extension adalah (1) Mensosialisasikan sistem penyuluhan melalui media internet untuk mendukung penyediaan materi penyuluhan dan informasi pertanian bagi penyuluh; (2) Meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta dalam menulis dan memuat tulisan dalam cyber extension; (3) Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi admin cyber di kecamatan.Acara ini diikuti oleh 22 orang penyuluh pertanian dari 11 Kecamatan dan 3 orang Penyuluh KJF Badan Pelaksana Penyuluhan. Bertindak sebagai fasilitator antara lain Yudha Sandhy Shofatah, SP admin SMIPP Provinsi Kalimatan Selatan, Bagus Hilwiyah, SP Kasubid. Pengembangan Media Informasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan M. Husenan, SP Penyuluh Pertanian KJF di Badan Pelaksana Penyuluhan. Setiap penyuluh berhak untuk memuat tulisannya di situs Cyber Extension. Tulisan akan seleksi dan di upload oleh admin Cyber kabupaten. Keterbatasan koneksi internet dan kurangnya fasilitas Komputer maupun laptop merupakan hambatan yang dirasakan para penyuluh untuk mengakses situs Cyber extension. Meskipun demikian tidak mengurangi antusias mereka untuk terus mencoba mengakses informasi maupun mencoba menulis berita di situs Cyber Extension. M Lukman Rauf, SP PP. Sumberdaya BP Kecamatan. Hantakan