Loading...

Sosialisasi Dampak Usaha Ternak Ayam Boiler terhadap Lingkungan

Sosialisasi Dampak Usaha Ternak Ayam Boiler terhadap Lingkungan
Banyaknya usaha peternakan ayam yang berada di lingkungan masyarakat di kec. Bagan Sinembah Raya dirasakan mulai mengganggu warga terutama peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah di usahanya. Limbah berupa feses,sisa pakan, air dari pembersihan ternak menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat disekitar lokasi. Seperti disebut sebelumnya, dampak dari usaha peternakan unggas terhadap lingkungan sekitar terutama adalah berupa bau yang dikeluarkan selama proses dekomposisi kotoran unggas. Bau tsb salah satunya berasal dari kandungan gas amonia yang tinggi dimana pd konsentrasi gas amonia di udara tsb dapat menyebabkan iritasi mata dan gangguan saluran pernafasan pada manusia dan hewan itu sendiri. Bau kotoran juga berpengaruh terhadap ternak dan dapat menyebabkan produktivitas ternak menurun.Banyaknya lalat di lingkungan sekitar peternakan juga merupakan dampak negatif lain dari keberadaan usaha peternakan ayam. Kebiasaan lalat yang suka mencari tempat-tempat yang berbau busuk menyebabkan kandang ayam banyak dihinggapi lalat untuk berkembang biak. Lalat sendiri diketahui merupakan vektor dari berbagai penyakit sehingga dapat menjadi satu ancaman yg perlu diperhatikan secara serius.Oleh karena itu Camat Bagan Sinembah Raya (Bapak Hadiono) mengundang Instansi terkait, seluruh Lurah/Penghulu se kecamatan Bagan Sinembah Raya , Babinsa, Kepala Puskesmas Bagan Sinembah Raya, dan pengusaha ternak itu sendiri. Dimana Kasi Peternakan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta dokter hewan memberikan sosialisasi tentang bagaimana aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh peternak ayam sesuai dengan SK Dirjen peternakan No: 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 tentang syarat2 teknis perusahaan peternakan ayam petelur/pedaging dan SK Menteri Pertanian No.406/KPTS/Org/6/1980 tentang syarat2 tata cara Permohonan dan Pemberian Izin Usaha Peternakan.Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pengusaha ternak ayam selalu memperhatikan jarak pembangunan peternakan dengan wilayah pemukiman masyarakat dan selalu menjaga kebersihan kandang sesuai dengan peraturan pemerintah agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat.