Kotabumi Kamis, 18 April 2018 Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara melalui Bidang PHP menyelenggarakan Sosialisasi e-RDKK dan Kartu Tani di AULA Dinas Pertanian. Kegiatan ini dilaksanakan karena E-RDKK pada tahun 2018 harus sudah dilakukan penyusunan, penggunaan e-RDKK ini bisa mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena dengan e-RDKK data mudah untuk dipantau dan bisa dimonitoring oleh pihak pemerintah sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan tersalurkan kepada petani yang benar-benar membutuhkannya. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian seluruh kecamatan di kabupaten Lampung Utara dan dua orang petugas entri data serta perwakilan Penyuluh dari tiap BPP di kabupaten Lampung Utara. Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan seluruh KUPT Dinas Pertanian di 23 kecamatan dapat melakukan entri data melalui e-RDKK. Penebusan pupuk bersubsidi bisa dilakukan dengan melalui tiga pola yaitu:Pola RDKK, Pola Billing System berbasis poktan, ini program khusus dari Provinsi Lampung, E-RDKK dan dengan menggunakan Kartu Tani berbasis Nomer Induk Kependudukan. Tukiyanto, SP sebagai narasumber dalam sosialisasi ini menyampaikan materi PENEBUSAN PUPUK BERSUBSIDI MENGGUNAKAN KARTU TANI TAHUN 2018 Dengan diterapkannya e-RDKK dan Kartu Tani dalam penyaluran pupuk bersubsidi diharapkan tidak ada lagi atau paling tidak meminimalisir terjadinya penyimpangan dalampenyaluran pupuk bersubsidi sehingga menjamin penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu : jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu. Untuk membantu petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau, Pemerintah memandang perlu menyediakan subsidi pupuk. Berikut penjelasan 6 tepat dalam pemupukan :TEPAT JUMLAH, memenuhi alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai SK Mentan per propinsi dari produksi produsen.TEPAT TEMPAT Mengadakan kios Pengecer resmi sesuai kebutuhan di sentra lokasi pertanian Menyiapkan sarana gudang sesuai kebutuhan di KabupatenTEPAT JENIS, Pendistribusian pupuk ke wilayah kerja masing-masing Produsen sesuai jumlah per jenis pupuk yang telah ditetapkan dalam SK Mentan. Melakukan kawalan teknologi ke kelompok tani bekerja sama dengan Dinas Pertanian setempat agar Petani melaksanakan pemupukan berimbang. Secara bertahap mulai memasarkan pupuk majemuk NPKTEPAT HARGA, menetapkan harga jual Produsen ke Distributor yang mengacu kepada tidak terlampauinya HET di tingkat Petani.TEPAT MUTU, pengawasan terhadap mutu pupuk sesuai ketentuan yang tercantum dalam ISO 9001 dan SNI. Pelaksanaan uji mutu oleh Surveyor, baik untuk pupuk produksi sendiri dan impor di setiap LiniTEPAT WAKTU, penyiapan stok pupuk di gudang Lini III Produsen untuk 2 kali ketentuan stok (1 bulan kebutuhan). Pelayanan yang cepat ke Distributor (one day service). Kelompok tani diharapkan telah mengajukan kebutuhan pupuk lebih awal sebelum masa pemakaian Semoga 6 tepat pemupukan tadi mudah-mudahan bukan hanya menjadi slogan pemerintah saja, tetapi benar-benar bisa berjalan sesuai dengan planing karena didukung oleh semua lini distribusi pupuk bersubsidi. (Muh Ikhsan, A.Md)