Loading...

Sosialisasi Kartu Tani

Sosialisasi Kartu Tani
KARTU TANIPENDAHULUANSalah satu faktor produksi yang sangat penting dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian adalah PUPUK. Pemerintah melakukan kebijakan penyediaan pupuk bagi petani melalui subsidi harga pupuk. Dalam pelaksanaanya terdapat permasalahan terkait pengawasan, pengadaan dan penyaluran pupuk, antara lain : belum tepat sasaran, perembesan, kelangkaan, dan kenaikan harga di tingkat petani.Agar distribusi pupuk bersubsidi memenuhi Asas 6 Tepat (Tepat Jumlah, Jenis, Waktu, Tempat, Mutu, dan Harga) dan meminimalisir permasalahan dalam pengawasan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta implementasi. Pemerintah Provinsi JawaTengah bekerjasama dengan PT. BNI (Persero) Tbk. membuat Aplikasi Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI) untuk penebusan dan pembayaran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.PENGERTIAN KARTU TANIKartu debit BNI co-branding yang digunakan secara khusus untuk membaca alokasi Pupuk Bersubsidi dan transaksi pembayaran Pupuk Bersubsidi di mesin Electronic Data Capture (EDC) BNI yang ditempatkan di Pengecer serta dapat berfungsi untuk melakukan seluruh transaksi perbankan pada umumnya.DASAR HUKUM1. Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2011;2. Peraturan Menteri Pertanian No. 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2017;3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M- Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.MAKSUD DAN TUJUANTerwujudnya pendistribusian, pengendalian dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak menerima di Prov. JABARTerwujudnya distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan Asas 6 (enam) Tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) serta pemberian layanan perbankan bagi petani di Jawa Barat.MANFAAT1. Bagi Pemerintaha. Memiliki database petani yang tersaji lebih akurat dan terintegrasi;b. Mengetahui informasi luas lahan pertanian per komoditas per wilayah;c. Kebijakan berdasarkan informasi perkiraan hasil panen;d. Menyalurkan subsidi dan bantuan sosial lainnya lebih tepat sasaran.2. Bagi Petania. Kepastian ketersediaan saprotan bersubsidi/nonsubsidi;b. Kemudahan penjualan hasil panen oleh off taker (tanpa melalui perantara);c. Kemudahan akses pembiayaan (KUR);d. Menumbuhkan kebiasaan menabung (tidak konsumtif);e. Biaya simpanan lebih ringan;f. Mendapatkan program Prona (BPN);g. Kemudahan mendapatkan subsidi (Kemenkeu, Kementan, Kemenkop);h. Kemudahan mendapatkan bansos.3. Bagi Pihak Ketigaa. Informasi perkiraan jadwal panen (per komoditas dan sebaran wilayah);b. Penyediaan anggaran serapan hasil panen;c. Informasi untuk penyediaan gudang dan penanganan pasca panen;d. Informasi kebutuhan pupuk beserta sebaran wilayahnya;e. Distribusi pupuk lebih akurat dan sesuai 6 Tepat (Jumlah, Waktu, Tempat, Mutu, Jenis, Sasaran);f. Mempermudah manajemen stok dan perkiraan produksi pupuk;g. Kemudahan transaksi pembayaran hasil panen kepada petani melalui sistem pembayaran yang terintegrasi.SASARANPetani di Jawa Barat dengan kriteria:1. Tergabung dalam Kelompok Tani dan telah diusulkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;2. Mempunyai KTP / NIK.3. Mengusahakan lahan untuk kegiatan bertani setiap musim tanam:a. Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan sub sektor peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar;b. Petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar.4. Memiliki rekening Tabungan BNI. (Robi Agustinadi)