SOSIALISASI KARTU TANI DI KELURAHAN PATTAPPANG KECAMATAN TINGGIMONCONG
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani dalam hal pemenuhan sarana prosuksi pertanian, pemerintah terus berupaya melakukan kegiatan dan upaya yang berpihak kepada kepentingan petani. Salau satu program yang di canangkan adalah pengadaan kartu tani bagi petani dalam hal pengadaan pupuk bersubsidi. Pemerintah daerah Kabupaten Gowa dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura terus aktif mensosialisasikan dan malakukan pendataan penerima kartu tani. Penyuluh Pertanian Kelurahan Pattapang Hariyadi S, SST melakukan pendataan kartu tani yang terpusat di kantor Lurah Pattapang dengan melibatkan unsur pemerintah setempat mulai dari Lurah, Kepala Lingkungan sampai RK dan RT. Data yang sudah terkumpul tersebut kemudian Penyuluh Pertanian akan menginput ke dalam system e-RDDK milik Kementerian Pertanian sebagai database calon penerima Kartu Tani. Kesalahan data luas baku lahan pertanian dan lambatnya membuat e-RDKK ini memang terjadi di sejumlah daerah di hampir semua Provinsi. Sehingga hal tersebut memengaruhi jatah pupuk yang diterima, penerapan e-RDKK dan Kartu Tani diyakini dapat menekan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Apalagi, mengingat alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2020 akan berkurang menjadi 7,9 juta ton. Dengan berkurangnya alokasi ini, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya. “Dengan adanya Kartu Tani aman karena petani langsung dapat jenis barangnya (pupuk). Dari sisi jenis, masuk. Dari sisi keamanan, masuk. Dari ketepatan sasaran dan waktu, juga masuk. Lewat program tersebut, petani membayar pupuk bersubsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi. “Apa kewajiban bank? Mereka menyediakan electronic data capture (EDC) dan Kartu Taninya. Itu yang mengadakan bank. Nanti EDC dibagikan ke kios-kios untuk alat geseknya. Masing-masing rumah tangga tani diberikan kartu tani Alokasi pupuk pengguna kartu tani berdasarkan RDKK yang disusun petani anggota kelompok tani. Kemudian, RDKK diketahui oleh penyuluh dan disahkan oleh Desa. Di situ nanti ada surat tanahnya, ada luasannya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduknya (KTP) . Kalau petani yang tidak punya KTP, tidak bisa mengikuti program pupuk bersubsidi dan tidak mendapat Kartu Tani Penulis Hariyadi S, SST (PPL Kec. Tinggimoncong)